Berita

Habiburokhman/RMOL

Publika

Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi pada Sufmi Dasco

OLEH: HABIBUROKHMAN*
RABU, 09 APRIL 2025 | 11:10 WIB

KEBEBASAN pers adalah salah satu perjuangan kita sejak era sebelum era reformasi. Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) tahun 90an, media mahasiswa yang saya pimpin pernah dilarang terbit oleh Kejaksaan Agung.

Kebebasan pers kita saat ini adalah buah perjuangan reformasi yang sama-sama bisa kita nikmati. Namun dalam semua konteks kehidupan memang selalu ada penyimpangan dari hal-hal baik,termasuk soal kebebasan pers ini.

Majalah Tempo yang terbit 7 April 2025 membuat narasi fitnah bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan praktek judi kasino dan judi online di Kamboja.


Narasi fitnah dibangun dengan sangat keji, meski tanpa data dan fakta apapun.

Pembangunan narasi dimulai  dari Cover Tempo menulis highlight yang berbunyi "Tentakel Judi Kamboja. Sejumlah pengusaha dan politikus mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja yang menyasar pemain dari Indonesia. Laporan Tempo dari kota judi Sihanoukville dan Poipet. H.60."

Artinya tulisan di Cover ini merujuk pada artikel di halaman 60 dan seterusnya.

Kemudian di Hal 60 tertulis "Banyak pengusaha Indonesia berbisnis Kasino di Kamboja. Mereka ditengarai turut meraup cuan dari judi online. Nama politikus Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat."

Di luar dua kalimat di atas , Tempo sama sekali tidak menunjukkan seperti apa peran Dasco dalam aktivitas judi online. Apakah sebagai pemilik, apakah sebagai pemegang saham, atau sebagai apapun.

Tempo juga tidak menunjukkan bukti dokumen, bukti foto, bukti keterangan saksi, atau bukti apapun terkait keterkaitan Dasco dengan judi di Kamboja.

Praktis hanya dua paragraf di atas yang dimaksimalkan oleh Tempo untuk membangun opini buruk soal Dasco, sambil berupaya menghindari tuntutan hukum karena menyampaikan kalimat yang berisi fitnah.

Yang pertama, di Cover yang memuat tuduhan langsung adanya politikus yang mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja. Jika hanya merujuk paragraf ini Dasco tidak bisa menuntut Tempo karena namanya sama sekali tidak disebutkan.

Yang kedua, di halaman 61 yang merupakan lanjutan dari artikel di hal 60 yang dirujuk oleh tulisan di cover yang menyebut nama Dasco tetapi tidak berisi tuduhan langsung.

Di sini hanya tertulis "nama Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat". Jika hanya merujuk paragraf ini pun Dasco tidak bisa menuntut secara hukum karena meski namanya disebut tetapi tidak ada kalimat berisi tuduhan langsung sebagaimana terdapat pada cover.

Namun, kalau kita membaca konteks dua paragraf yang saling berkaitan tersebut, dapat dipahami bahwa Tempo secara kasar menuduh Dasco mengendalikan bisnis judi darat dan judi online di Kamboja.

Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat keji yang dibangun dengan teknik insinuasi alias tuduhan terselubung.

Secara normatif, Pers dilarang mencampuradukkan antara fakta dan opini. Pers juga dilarang menyampaikan berita berisi fitnah dan insinuasi. Norma tersebut jelas diatur baik di UU 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Namun urusan ini sejatinya bukan sekedar urusan Dasco dan Tempo saja. Dari kasus ini kita juga bisa menilai bahwa kebebasan pers yang kita perjuangkan berpuluh tahun dengan darah dan air mata, bisa juga disalahgunakan oleh pers itu sendiri.

Setiap kita bisa saja menjadi korban berikutnya, mungkin saat ini Dasco yang menjadi korban karena sepak terjangnya begitu luar biasa.

Banyak sekali atensi-atensi kerakyatan yang dia kerjakan tentu membawa konsekuensi adanya pihak tertentu yang tidak senang dan mereka bisa saja menggunakan pers sebagai alat.

Namun demikian kami yakin rakyat sudah cerdas, tidak gampang digiring dengan pembangunan opini sesat. Pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi hakim yang paling jujur.

*Penulis adalah politisi Partai Gerindra yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya