Berita

Ilustrasi/Net

Politik

14 Daerah PSU Pilkada, Tasikmalaya Paling Banyak TPS

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 22:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Belasan daerah akan menjalani pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di semua wilayahnya, karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan hal tersebut. 

Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, terdapat 14 kabupaten/kota yang akan menggelar PSU Pilkada 2024 di sebagian wilayah. 

Namun, untuk pelaksanaannya terbagi pada 3 fase, yakni akan digelar di pertengahan bulan April, Mei, dan awal Agustus 2025.


Untuk PSU yang dilaksanakan di tanggal 19 April, ada di 9 daerah untuk Pilwalkot dan Pilbup. Antara lain di Kota Banjar Baru 403 TPS, Kabupaten Pasaman 605 TPS, Kabupaten Empat Lawang 531 TPS, Kabupaten Gorontalo Utara 245 TPS. 

Di tanggal yang sama, PSU juga akan digelar di Kabupaten Bengkulu Selatan 330 TPS, Kabupaten Serang 2.355 TPS, Kabupaten Parigi Moutong 818 TPS, Kabupaten Kutainegara sebanyak 1.447 TPS, dan yang paling banyak TPS di Kabupaten Tasikmalaya sejumlah 2.847 TPS. 

Kemudian pada tanggal 24 Mei, akan digelar PSU Pilwalkot keseluruhan di Kota Palopo di 260 TPS, Pilbup di Kabupaten Pesawaran di 760 TPS, dan Kabupaten Mahakam Hulu di 77 TPS. 

Adapun 2 daerah pemilihan yang juga melaksanakan PSU keseluruhan namun digelar pada 6 Agustus 2025, antara lain Pilgub Papua di 2023 TPS dan Pilbup Boven Digoel di 221 TPS.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya