Berita

Pelabuhan Merak, Banten/Ist

Nusantara

Tarif Satu Harga Bakauheni-Merak Solusi Hadapi Lonjakan Mudik

SABTU, 15 MARET 2025 | 04:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, pemerintah bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan tarif satu harga untuk penyeberangan Bakauheni-Merak. 

Kebijakan ini berlaku mulai H-5 hingga H-1 Lebaran, dengan tujuan mempercepat waktu bongkar-muat kapal, menyederhanakan sistem tarif, serta mengoptimalkan kapasitas penyeberangan melalui peniadaan layanan kapal ekspres.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, Aditya Mahatidanar Hidayat menilai, kebijakan ini sebagai langkah strategis yang memberikan dampak positif bagi pemudik. 


Menurutnya, kepastian biaya perjalanan akan membantu pemudik merencanakan perjalanan dengan lebih baik sekaligus mendistribusikan kendaraan dan penumpang secara lebih merata.

“Kebijakan ini dapat mengurangi antrean panjang di pelabuhan dan mempercepat proses bongkar-muat kapal," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Jumat 14 Maret 2025.

Lebih lanjut, Aditya menyoroti aspek keamanan dan kenyamanan penumpang sebagai faktor utama dalam kebijakan ini.

“Dengan meniadakan kapal ekspres, konsentrasi penumpang bisa lebih tersebar sehingga mengurangi risiko kelebihan kapasitas kapal," kata Aditya.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Pelabuhan Ciwandan sebagai pelabuhan khusus bagi kendaraan roda dua, guna mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak.

“Pemindahan kendaraan roda dua ke Ciwandan akan membuat arus lalu lintas di sekitar Pelabuhan Merak lebih terkendali, sehingga mobilitas kendaraan roda empat dan pejalan kaki menjadi lebih lancar,” kata Aditya dikutip dari RMOLLampung.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya