Berita

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Ikhtiar Keadilan, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

JUMAT, 14 MARET 2025 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli telah mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 12 Maret 2025 dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Firli selaku pemohon melawan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon ini teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Namun demikian, bunyi petitum dalam permohonan praperadilan belum muncul. Akan tetapi, sidang perdana praperadilan sudah dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Iya betul. Upaya hukum praper ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," kata Ian kepada RMOL, Jumat pagi, 14 Maret 2025.

Permohonan praperadilan merupakan permohonan yang ketiga kali yang diajukan Firli.

Sebelumnya Firli mengajukan praperadilan nmun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.

Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi, permohonan praperadilan itu dicabut.

Selain itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) para Selasa, 12 November 2024 dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan, dan salah satu petitum lainnya meminta Polda Metro untuk menahan Firli.

Gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI kandas karena pada Rabu, 18 Desember 2025, Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan pemohon.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.

Selama 1 tahun lebih berlalu sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya namun hingga kini berkas perkara belum juga P21. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa pada 2 Februari 2024.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya