Berita

Bos MNC yang juga Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo/Ist

Hukum

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

SELASA, 04 MARET 2025 | 03:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memohon pada majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat untuk memutuskan sita jaminan harta kekayaan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).

Diketahui, CMNP telah melayangkan gugatan perdata kepada Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding atas perkara transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 

CMNP menggugat pemilik MNC Holding sekaligus Ketua Umum Partai Perindo itu membayar ganti rugi senilai 6,3 miliar dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Direktur Independen PT CMNP Hasyim menuturkan, gugatan kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini dilayangkan terkait transaksi tukar menukar NCD yang melibatkan tergugat sehingga merugikan perseroan. 


Petitum sita jaminan harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ini tercantum sebagai petitum permohonan CMNP dalam perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.

"Perseroan melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan pada tahun 1999 yang melibatkan tergugat,” ujar Hasyim dalam keterangan, Senin, 3 Maret 2025.

Hasyim menegaskan, jika gugatan ini dikabulkan maka akan berdampak baik pada keuangan PT CMNP sesuai dengan nilai transaksi tersebut.

Dalam RUPSLB CMNP pada 30 Desember 2024 ada kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar 28 juta dolar AS.

Di sisi lain, terdapat kuasa pemegang saham yang lain juga mendorong manajemen mengusut tuntas terkait perkara NCD Unibank dengan MNC Asia Holding yang sudah hampir 20 tahun terabaikan.

Selain MNC Asia Holding, MNC Land Lido yang juga salah satu perusahaan milik Hary Tanoe ikut digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Bogor Raya (FABEM). 

FABEM telah mendaftarkan perkaranya dalam nomor 136/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst dan menunjuk Abdul Rachman sebagai kuasa hukum. Dalam gugatan FABEM atas MNC Land Lido ini, turut menyeret Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemda Bogor selaku pihak turut tergugat.

FABEM memohon majelis hakim Jakarta Pusat menerima seluruh gugatannya. FABEM juga meminta majelis hakim memutus para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dalam petitumnya, FABEM juga meminta tergugat membongkar kembali sepiteng penampungan limbah cair hotel yang dibangun di kawasan Danau Lido. DIketahui, sidang perdana perkara sepiteng limbah ini akan digelar pada 13 Maret 2025 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya