Berita

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

JUMAT, 14 MARET 2025 | 14:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjalani sidang perdananya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat, 14 Maret 2025. 

Duterte menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang berdarah melawan narkoba yang ia galakkan selama masa kepemimpinannya.  

Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 waktu Den Haag Belanda, Duterte diberi tahu tentang tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta hak-haknya sebagai terdakwa. 


Pria berusia 79 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya pembunuhan, atas kebijakan kerasnya terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan puluhan ribu orang.  

Penangkapan Duterte yang mengejutkan di Manila terjadi di tengah ketegangan politik di Filipina, terutama terkait hubungan antara keluarganya dan keluarga Marcos. 

Putrinya, Wakil Presiden Sara Duterte, turut hadir di Den Haag untuk memberikan dukungan kepada ayahnya.  

Menjelang sidangnya, Duterte mengeluarkan pernyataan dalam sebuah video Facebook, menyiratkan tanggung jawab atas kebijakannya. 

“Saya telah memberi tahu polisi, militer, bahwa itu adalah tugas saya dan saya bertanggung jawab,” kata Duterte, seperti dimuat AFP.

Sementara itu, Gilbert Andres, pengacara yang mewakili para korban perang narkoba, menyambut baik penangkapan Duterte. 

“Klien saya sangat bersyukur kepada Tuhan karena doa mereka telah dijawab. Penangkapan Rodrigo Duterte merupakan sinyal yang bagus untuk keadilan pidana internasional. Itu berarti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ujarnya. 

Di sisi lain, Jaksa ICC Karim Khan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum masih dapat ditegakkan.

"Banyak yang mengatakan bahwa hukum internasional tidak sekuat yang kita inginkan, dan saya setuju dengan itu. Namun, seperti yang saya tekankan berulang kali, hukum internasional tidak selemah yang mungkin dipikirkan sebagian orang,” kata Khan.  

Dalam persidangan awal ini, Duterte memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembebasan sementara sambil menunggu persidangan.

Selanjutnya, ICC akan mengadakan sesi konfirmasi dakwaan, di mana tersangka dapat menantang bukti yang diajukan jaksa. 

Jika pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses, persidangan bisa berlangsung dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun.  

“Penting untuk digarisbawahi, karena kita sekarang memulai tahap persidangan baru, bahwa Duterte dianggap tidak bersalah,” ujar Khan, menegaskan prinsip hukum bahwa setiap terdakwa berhak atas praduga tak bersalah hingga terbukti sebaliknya.  

Kasus Duterte menandai babak penting dalam upaya menegakkan keadilan internasional dan akan menjadi perhatian dunia dalam beberapa bulan ke depan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya