Barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan polisi di Depok/Ist
Jajaran Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 6 Maret 2025.
Pengungkapan dilakukan saat warga tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni MR dan EI serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi menceritakan kronologis pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 4 Maret 2025. sekitar pukul 12.00 WIB.
Warga melapor karena diduga aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Rian beserta tim langsung menuju ke lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR.
Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual.
"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," kata Rian dalam keterangan resmi pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.