Berita

Barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan polisi di Depok/Ist

Presisi

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok

MINGGU, 09 MARET 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jajaran Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pengungkapan dilakukan saat warga tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni MR dan EI serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.


Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi menceritakan kronologis pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 4 Maret 2025. sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga melapor karena diduga aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Rian beserta tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR.

Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual. 

"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," kata Rian dalam keterangan resmi pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya