Berita

Barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis yang diamankan polisi di Depok/Ist

Presisi

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok

MINGGU, 09 MARET 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jajaran Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pengungkapan dilakukan saat warga tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yakni MR dan EI serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.


Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi menceritakan kronologis pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 4 Maret 2025. sekitar pukul 12.00 WIB.

Warga melapor karena diduga aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Rian beserta tim langsung menuju ke lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR.

Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual. 

"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," kata Rian dalam keterangan resmi pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya