Berita

Kolase foto Rini Soemarno dan Erick Thohir/RMOL

Publika

Rini Soemarno Vs Erick Thohir

Oleh: Defiyan Cori*
JUMAT, 07 MARET 2025 | 03:19 WIB

ADA apa dengan kedua nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama-sama merupakan anggota kabinet Presiden Joko Widodo? Perlukah publik menilai capaian kinerja mereka selama memimpin Kementerian BUMN? Tentu saja harus! 

Alasannya BUMN hadir sebagai manifestasi pelaksanaan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Atas perspektif inilah perkembangan tata kelola korporasi yang bersih (Good Corporate Governance/GCG) dan kontribusi BUMN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik.

Tetapi, tidak perlu terlalu njlimet atau rumit dalam menilai capaian kinerja Kementerian BUMN periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Erick Thohir berdasar Indikator Kinerja Kunci/IKK (Key Performance Indicator/KPI). Cukup dengan menggunakan slogan AKHLAK yang telah dicanangkan sebagai pedoman pengelolaan BUMN selama ini dan merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif di satu sisi. Lalu, bagaimanakah fakta istilah Akhlak yang berarti tingkah laku atau tabiat dan perangai seseorang yang menjadi tuntunan dalam keyakinan Agama Islam dijalankan di sisi yang lain?


Dengan membandingkan capaian kinerja kedua Menteri BUMN itu publik bisa menilai penerapan akhlaknya secara kuantitatif dan kualitatif-normatif. Meskipun, pada periode 2014-2019 yang dijabat oleh Menteri BUMN Rini S. Soemarno tidak menggunakan slogan AKHLAK-nya Erick Thohir. Bahkan, super holding BUMN belum terbentuk sebagaimana halnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Selanjutnya, bagaimana pula sebenarnya capaian kinerja Menteri BUMN Erick Thohir secara faktual di periode 2019-2024 sehingga Presiden Prabowo Subianto menunjuknya kembali? Penilaian kinerja secara obyektif sangat dibutuhkan agar tidak bias pandang terhadap penyimpangan tata kelola BUMN yang terjadi, khususnya kasus korupsi.

Secara kuantitatif atau berdasar KPI, maka terdapat kemajuan kinerja yang cukup signifikan dan positif dicapai pada periode 2014-2019.  Nilai total harta kekayaan (aset) ketika jabatan Menteri BUMN diserahterimakan tahun 2014 kepada Rini S. Soemarno berjumlah Rp4.579,89 triliun. 

Setelah mengakhiri masa jabatannya tahun 2019, harta kekayaan (aset) BUMN telah meningkat signifikan sejumlah Rp8.742,68 triliun dengan nilai nominal sejumlah Rp4.162,79 triliun atau naik sebesar 47,6 persen. Capaian kinerja keuangan yang meningkat signifikan atau terbesar sejak Kementerian BUMN dibentuk pada 16 Maret 1998 merupakan prestasi luar biasa dari Menteri BUMN Rini S. Soemarno. Sebuah kontribusi nyata BUMN untuk Negeri.

Sedangkan, jumlah harta kekayaan (aset) BUMN saat Erick Thohir menjabat dari nilai yang diserahterimakan oleh Menteri sebelumnya Rini S. Soemarno sampai tahun 2024 berdasar laporan KBUMN berjumlah total Rp10.950 triliun. Hanya terdapat peningkatan harta kekayaan (aset) BUMN senilai Rp2.207,32 triliun jauh sekali dari capaian kinerja selama 5 (lima) tahun dikomandani oleh Rini S. Soemarno. Selain itu, kasus korupsi yang terjadi diera Menteri BUMN Rini S. Soemarno juga sangat minimal yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH), yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hanya terdapat 8 orang jajaran direksi BUMN yang diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyuapan (gratifikasi), yaitu Direksi PT PAL Indonesia, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), PT. Krakatau Steel dan Perum Jasindo. Adapun nilai tindak pidana korupsi atau gratifikasinya sejumlah 188.000 Dolar AS atau sekira Rp2,73 miliar (kurs Rp14.500) dan Rp6,9 triliun lebih atau totalnya Rp6,93 triliun. 

Atas peningkatan jumlah harta kekayaan (aset) BUMN yang dicapai itulah dapat dinyatakan, bahwa kerugian korporasi dan negara tidak terlalu berarti (unworthy). Begitu pula, nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasar Laporan Kementerian BUMN semakin menurun dari Rp65,5 triliun tahun 2015 menjadi Rp17,8 triliun di tahun 2019 atau berkurang lebih dari 70 persen.

Sedangkan, pada masa Erick Thohir menjabat kerugian korporasi dan negara dari tindak pidana korupsi jajaran direksinya berdasar temuan BPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mencapai lebih dari Rp550 triliun. Yang mana BUMN strategis seperti PT. Timah, PT. Pertamina (jumlah tersangka sementara 9 orang) dan PT. Garuda Indonesia menjadi perusahaan negara dengan nilai terbesar tindak pidana korupsinya. 

Berbagai kasus korupsi tersebut membuat capaian kinerja harta kekayaan (aset) lebih rendah dibanding era Menteri BUMN Rini S. Soemarno. Hal ini diakibatkan oleh lebih dari 25 persen justru dikorupsi jajaran direksinya padahal dengan perolehan remunerasi lebih dari layak (very worthy).

Artinya, dari aspek kinerja kuantitatif dan slogan AKHLAK yang dijadikan nilai (value) korporasi oleh Erick Thohir capaiannya sangat buruk dan memalukan serta penuh penyimpangan!! Namun begitu, terlalu naif jika kasus korupsi jumbo yang terjadi pada suatu korporasi seperti Pertamina lalu menghakimi institusi BUMN-nya secara membabi buta. Bukan malah BUMN secara korporasi yang layak dipersalahkan atau dihakimi secara sepihak oleh publik atas perilaku tak berakhlak segelintir pejabatnya. Akan lebih baik, jika tuntutan publik diarahkan pada para pelaku korupsi BUMN agar memperoleh hukuman yang setimpal dan membuat jera.

Oleh karena itu, jika Erick Thohir sebagai warga negara masih memegang teguh nilai ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 (termasuk pelanggaran rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI) seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya Menteri BUMN. 

Sebab, capaian kinerja Erick Thohir secara kuantitatif bagi korporasi dan negara selama menjabat Menteri BUMN lebih buruk dibanding Rini S. Soemarno. Atau Menteri BUMN periode 2014-2019 ini berkinerja lebih baik dan positif tanpa menggunakan slogan Akhlak. Jelaslah, bahwa capaian kinerja BUMN secara periodik dalam istilah militer yang diadopsi dalam ilmu manajemen sangat tergantung pada siapa yang berada di belakang senjata (kursi) atau the man behid the gun.

*Penulis adalah ekonom konstitusi

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya