Berita

Kolase foto Rini Soemarno dan Erick Thohir/RMOL

Publika

Rini Soemarno Vs Erick Thohir

Oleh: Defiyan Cori*
JUMAT, 07 MARET 2025 | 03:19 WIB

ADA apa dengan kedua nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sama-sama merupakan anggota kabinet Presiden Joko Widodo? Perlukah publik menilai capaian kinerja mereka selama memimpin Kementerian BUMN? Tentu saja harus! 

Alasannya BUMN hadir sebagai manifestasi pelaksanaan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Atas perspektif inilah perkembangan tata kelola korporasi yang bersih (Good Corporate Governance/GCG) dan kontribusi BUMN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memenuhi akuntabilitas publik.

Tetapi, tidak perlu terlalu njlimet atau rumit dalam menilai capaian kinerja Kementerian BUMN periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Erick Thohir berdasar Indikator Kinerja Kunci/IKK (Key Performance Indicator/KPI). Cukup dengan menggunakan slogan AKHLAK yang telah dicanangkan sebagai pedoman pengelolaan BUMN selama ini dan merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif di satu sisi. Lalu, bagaimanakah fakta istilah Akhlak yang berarti tingkah laku atau tabiat dan perangai seseorang yang menjadi tuntunan dalam keyakinan Agama Islam dijalankan di sisi yang lain?


Dengan membandingkan capaian kinerja kedua Menteri BUMN itu publik bisa menilai penerapan akhlaknya secara kuantitatif dan kualitatif-normatif. Meskipun, pada periode 2014-2019 yang dijabat oleh Menteri BUMN Rini S. Soemarno tidak menggunakan slogan AKHLAK-nya Erick Thohir. Bahkan, super holding BUMN belum terbentuk sebagaimana halnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Selanjutnya, bagaimana pula sebenarnya capaian kinerja Menteri BUMN Erick Thohir secara faktual di periode 2019-2024 sehingga Presiden Prabowo Subianto menunjuknya kembali? Penilaian kinerja secara obyektif sangat dibutuhkan agar tidak bias pandang terhadap penyimpangan tata kelola BUMN yang terjadi, khususnya kasus korupsi.

Secara kuantitatif atau berdasar KPI, maka terdapat kemajuan kinerja yang cukup signifikan dan positif dicapai pada periode 2014-2019.  Nilai total harta kekayaan (aset) ketika jabatan Menteri BUMN diserahterimakan tahun 2014 kepada Rini S. Soemarno berjumlah Rp4.579,89 triliun. 

Setelah mengakhiri masa jabatannya tahun 2019, harta kekayaan (aset) BUMN telah meningkat signifikan sejumlah Rp8.742,68 triliun dengan nilai nominal sejumlah Rp4.162,79 triliun atau naik sebesar 47,6 persen. Capaian kinerja keuangan yang meningkat signifikan atau terbesar sejak Kementerian BUMN dibentuk pada 16 Maret 1998 merupakan prestasi luar biasa dari Menteri BUMN Rini S. Soemarno. Sebuah kontribusi nyata BUMN untuk Negeri.

Sedangkan, jumlah harta kekayaan (aset) BUMN saat Erick Thohir menjabat dari nilai yang diserahterimakan oleh Menteri sebelumnya Rini S. Soemarno sampai tahun 2024 berdasar laporan KBUMN berjumlah total Rp10.950 triliun. Hanya terdapat peningkatan harta kekayaan (aset) BUMN senilai Rp2.207,32 triliun jauh sekali dari capaian kinerja selama 5 (lima) tahun dikomandani oleh Rini S. Soemarno. Selain itu, kasus korupsi yang terjadi diera Menteri BUMN Rini S. Soemarno juga sangat minimal yang berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH), yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hanya terdapat 8 orang jajaran direksi BUMN yang diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyuapan (gratifikasi), yaitu Direksi PT PAL Indonesia, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN), PT. Krakatau Steel dan Perum Jasindo. Adapun nilai tindak pidana korupsi atau gratifikasinya sejumlah 188.000 Dolar AS atau sekira Rp2,73 miliar (kurs Rp14.500) dan Rp6,9 triliun lebih atau totalnya Rp6,93 triliun. 

Atas peningkatan jumlah harta kekayaan (aset) BUMN yang dicapai itulah dapat dinyatakan, bahwa kerugian korporasi dan negara tidak terlalu berarti (unworthy). Begitu pula, nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasar Laporan Kementerian BUMN semakin menurun dari Rp65,5 triliun tahun 2015 menjadi Rp17,8 triliun di tahun 2019 atau berkurang lebih dari 70 persen.

Sedangkan, pada masa Erick Thohir menjabat kerugian korporasi dan negara dari tindak pidana korupsi jajaran direksinya berdasar temuan BPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mencapai lebih dari Rp550 triliun. Yang mana BUMN strategis seperti PT. Timah, PT. Pertamina (jumlah tersangka sementara 9 orang) dan PT. Garuda Indonesia menjadi perusahaan negara dengan nilai terbesar tindak pidana korupsinya. 

Berbagai kasus korupsi tersebut membuat capaian kinerja harta kekayaan (aset) lebih rendah dibanding era Menteri BUMN Rini S. Soemarno. Hal ini diakibatkan oleh lebih dari 25 persen justru dikorupsi jajaran direksinya padahal dengan perolehan remunerasi lebih dari layak (very worthy).

Artinya, dari aspek kinerja kuantitatif dan slogan AKHLAK yang dijadikan nilai (value) korporasi oleh Erick Thohir capaiannya sangat buruk dan memalukan serta penuh penyimpangan!! Namun begitu, terlalu naif jika kasus korupsi jumbo yang terjadi pada suatu korporasi seperti Pertamina lalu menghakimi institusi BUMN-nya secara membabi buta. Bukan malah BUMN secara korporasi yang layak dipersalahkan atau dihakimi secara sepihak oleh publik atas perilaku tak berakhlak segelintir pejabatnya. Akan lebih baik, jika tuntutan publik diarahkan pada para pelaku korupsi BUMN agar memperoleh hukuman yang setimpal dan membuat jera.

Oleh karena itu, jika Erick Thohir sebagai warga negara masih memegang teguh nilai ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 (termasuk pelanggaran rangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI) seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya Menteri BUMN. 

Sebab, capaian kinerja Erick Thohir secara kuantitatif bagi korporasi dan negara selama menjabat Menteri BUMN lebih buruk dibanding Rini S. Soemarno. Atau Menteri BUMN periode 2014-2019 ini berkinerja lebih baik dan positif tanpa menggunakan slogan Akhlak. Jelaslah, bahwa capaian kinerja BUMN secara periodik dalam istilah militer yang diadopsi dalam ilmu manajemen sangat tergantung pada siapa yang berada di belakang senjata (kursi) atau the man behid the gun.

*Penulis adalah ekonom konstitusi

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya