Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono berdialog dengan tersangka begal taksi online/RMOLSumsel

Presisi

Usai Cekcok dengan Istri, Montir Begal Taksi Online

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 06:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang montir bernama Muhammad Rahul alias Rahul (21) membegal mobil milik seorang sopir taksi online karena kehabisan uang belanja mingguan. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan Rahul pada Kamis dini hari, 20 Februari 2025 di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelum beraksi, Rahul meminta istrinya untuk memesan taksi online dari rumahnya dengan tujuan kediaman orangtuanya di kawasan KM5 Palembang. 


Namun dalam perjalanan, Rahul tiba-tiba menyerang sopir taksi online, Rudi Susanto (36), dengan pisau hingga mengenai bagian leher korban.  

"Korban berhasil memberikan perlawanan dan keluar dari mobil untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu, tersangka kabur membawa mobil korban," kata Harryo dikutip dari RMOLSumsel, Kamis 27 Februari 2025.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Maju Bersama II, Komplek Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Jumat malam, 21 Februari 2025. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi.  

Motif pembegalan ini diduga karena faktor ekonomi. Sebelumnya, Rahul sempat cekcok dengan istrinya lantaran uang belanja mingguan telah digunakannya untuk memperbaiki motor. 

"Mobil korban belum sempat dijual. Rencananya, kalau sudah laku, uangnya akan dipakai untuk modal usaha di Pagaralam," kata Harryo.  

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya