Berita

Kota Banda Aceh/Ist

Nusantara

Tempat Hiburan di Banda Aceh Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H. Salah satunya adalah larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.

Seruan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin 25 Februari 2025.

"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan," kata Bachtiar dikutip dari RMOLAceh.


Dalam seruan tersebut juga mewajibkan masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah. 

"Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan Tarawih harus mengikuti ketentuan syariat serta mendorong kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan," ujar Bachtiar.

Seruan bersama ini juga mengatur operasional pelaku usaha dan tempat hiburan. 

Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. 

Selain itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk beroperasi kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, PlayStation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan. 

Hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.

Untuk memastikan seruan ini dipatuhi, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan dari TNI dan Polri. 

"Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci ini," kata Bachtiar.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya