Berita

Kota Banda Aceh/Ist

Nusantara

Tempat Hiburan di Banda Aceh Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1446 H. Salah satunya adalah larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi selama Ramadan.

Seruan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin 25 Februari 2025.

"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan," kata Bachtiar dikutip dari RMOLAceh.


Dalam seruan tersebut juga mewajibkan masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah. 

"Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan Tarawih harus mengikuti ketentuan syariat serta mendorong kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan," ujar Bachtiar.

Seruan bersama ini juga mengatur operasional pelaku usaha dan tempat hiburan. 

Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. 

Selain itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk beroperasi kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, PlayStation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan. 

Hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.

Untuk memastikan seruan ini dipatuhi, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan dari TNI dan Polri. 

"Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci ini," kata Bachtiar.

Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya