Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL

Politik

Prabowo Diminta Tindak Mendes Yandri yang Diduga Terlibat KKN

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto diminta mengindahkan TAP MPR Nomor 11/1998 yang berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari , terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam pemilihan Bupati Serang dalam Pilkada 2024.

"Apakah masih berfungsi dan menjadi kesepakatan bersama bagi pemangku kebijakan saat ini atau hanya omon-omon belaka? Kalau memang TAP MPR tersebut serius dilaksanakan tentunya situasi yang terjadi tidak serusak saat ini. Wajar kalau #IndonesiaGelap muncul karena menceritakan kondisi saat ini," kata Hari kepada RMOL pada Selasa, 25 Februari 2025.


Lanjut Hari, Presiden Prabowo harus bersikap sesuai peraturan yang ada dan TAP MPR No 11/1998 menjadi rujukan.

"Prabowo harus segera bertindak, apalagi 100 hari kerjanya harapan rakyat begitu besar, tapi hasilnya belum menggembirakan. Sepertinya terbebani oleh peninggalan oligarki," tutur Hari.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Hakim Enny mengatakan, Ratu terbukti melibatkan dan memanfaatkan jabatan suaminya sebagai Mendes PDTT. 

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Enny, saat membacakan putusan MK, Senin 24 Februari 2025.
 
Maka dari itu, MK memutuskan Pilbup Serang 2024 harus diulang karena menyatakan dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Cabup dan Cawabup Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, kuat.

MK berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Yandri.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," sambung Ketua MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan Ratu-Najib dinyatakan menang dengan meraih 598.654 suara. Sementara pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara, sebagaimana SK KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya