Berita

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto/RMOL

Politik

Prabowo Diminta Tindak Mendes Yandri yang Diduga Terlibat KKN

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Presiden Prabowo Subianto diminta mengindahkan TAP MPR Nomor 11/1998 yang berisi tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari , terkait dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam pemilihan Bupati Serang dalam Pilkada 2024.

"Apakah masih berfungsi dan menjadi kesepakatan bersama bagi pemangku kebijakan saat ini atau hanya omon-omon belaka? Kalau memang TAP MPR tersebut serius dilaksanakan tentunya situasi yang terjadi tidak serusak saat ini. Wajar kalau #IndonesiaGelap muncul karena menceritakan kondisi saat ini," kata Hari kepada RMOL pada Selasa, 25 Februari 2025.


Lanjut Hari, Presiden Prabowo harus bersikap sesuai peraturan yang ada dan TAP MPR No 11/1998 menjadi rujukan.

"Prabowo harus segera bertindak, apalagi 100 hari kerjanya harapan rakyat begitu besar, tapi hasilnya belum menggembirakan. Sepertinya terbebani oleh peninggalan oligarki," tutur Hari.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Hakim Enny mengatakan, Ratu terbukti melibatkan dan memanfaatkan jabatan suaminya sebagai Mendes PDTT. 

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Enny, saat membacakan putusan MK, Senin 24 Februari 2025.
 
Maka dari itu, MK memutuskan Pilbup Serang 2024 harus diulang karena menyatakan dalil yang diajukan Pemohon, yakni pasangan Cabup dan Cawabup Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, kuat.

MK berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Yandri.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," sambung Ketua MK, Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan Ratu-Najib dinyatakan menang dengan meraih 598.654 suara. Sementara pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara, sebagaimana SK KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya