Berita

Ilustrasi Larangan Pemasangan Atribut Partai di Zona Putih DKI Jakarta (Sumber:Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

RABU, 04 FEBRUARI 2026 | 20:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pemasangan atribut partai politik (parpol), termasuk spanduk, baliho, hingga bendera partai di sejumlah lokasi. Larangan ini berlaku untuk seluruh partai tanpa pengecualian sebagai upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta keselamatan pengguna jalan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki aturan tegas terkait pemasangan spanduk dan baliho, khususnya atribut milik partai politik maupun organisasi kemasyarakatan. Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, ia telah menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta bersama para wali kota agar segera menyampaikan pengumuman mengenai batas waktu pemasangan atribut yang diperbolehkan.

Lantas, lokasi mana saja yang masuk daftar titik terlarang pemasangan atribut parpol di Jakarta? Mengacu pada laman resmi Satpol PP DKI Jakarta, terdapat zona putih (white area) yang dilarang dipasangi atribut partai politik maupun ormas. 


Zona putih ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (2), disebutkan sejumlah kawasan strategis yang masuk kategori white area, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan Ir H Juanda.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar atribut parpol tidak dipasang di sejumlah lokasi rawan dan padat aktivitas, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, hingga Flyover Karet. Larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara.

Kondisi cuaca ekstrem serta potensi angin kencang yang dapat menyebabkan baliho atau spanduk lepas dan membahayakan lalu lintas. Sementara itu, pemasangan atribut parpol di luar zona putih hanya diperbolehkan dalam rentang waktu tertentu. 

Sesuai peraturan tersebut, atribut partai hanya dapat dipasang mulai H-4 sebelum pelaksanaan kegiatan dan wajib diturunkan paling lambat H+2 setelah kegiatan selesai. Di luar ketentuan tersebut, seluruh atribut harus ditertibkan, terutama yang berada di kawasan zona putih.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya