Berita

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

PAN Percaya Diri Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) siap untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang, Banten.

Meskipun begitu, PAN tetap menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ratu Zakiyah-Najib.

MK memutuskan menganulir kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

“PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias,” kata Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.  

Saleh menilai bahwa putusan MK menganulir hasil Pilbup Kabupaten Serang 2024 sangat aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh.

“Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara,” tuturnya.

Tak hanya itu, Saleh juga menyesalkan, putusan MK menganulir kemenangan Ratu Zakiyah-Najib di Pilbup Serang. Terlebih, kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami dari Ratu Zakiyah, yang kebetulan saat ini menjabat Menteri Desa.

“Padahal dalam pilkada di kabupaten Serang Mas Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka. Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau ikut membahas UU tersebut,” katanya.

Namun demikian, ditegaskan Saleh, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Menurutnya, selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran.

“Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib,” pungkasnya.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

KPK Sita Bangunan dan Uang Belasan Miliar di Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:24

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:21

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:14

Hormati Proses Hukum Kejagung, Pertamina Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:07

MK Anulir Sejumlah Cakada, Komisi II DPR Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:06

Dirut Pertamina Raih Penghargaan Green Leadership Utama

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres Partai Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50

MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Berikut Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46

Jelang Ramadan Harga Bapok Merangkak Naik, Cabai Rawit Meroket Rp81.700 per Kilogram

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:39

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37

Selengkapnya