Berita

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

PAN Percaya Diri Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Amanat Nasional (PAN) siap untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang, Banten.

Meskipun begitu, PAN tetap menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ratu Zakiyah-Najib.

MK memutuskan menganulir kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.


“PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias,” kata Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.  

Saleh menilai bahwa putusan MK menganulir hasil Pilbup Kabupaten Serang 2024 sangat aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh.

“Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara,” tuturnya.

Tak hanya itu, Saleh juga menyesalkan, putusan MK menganulir kemenangan Ratu Zakiyah-Najib di Pilbup Serang. Terlebih, kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami dari Ratu Zakiyah, yang kebetulan saat ini menjabat Menteri Desa.

“Padahal dalam pilkada di kabupaten Serang Mas Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka. Mas Yandri itu tahu UU Pemilu. Beliau ikut membahas UU tersebut,” katanya.

Namun demikian, ditegaskan Saleh, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Menurutnya, selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran.

“Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib,” pungkasnya.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya