Berita

PDIP menggelar jumpa media terkait penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Februari 2025/RMOL

Politik

Tim Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto Tidak Sah

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Maqdir menerangkan, KPK tidak menunjukkan adanya bukti permulaan dalam penahanan Hasto Kristiyanto. Begitupun dengan bukti permulaan bahwa Hasto terlibat dalam suap menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, tidak ditunjukkan KPK.

“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir dalam jumpa media, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 20 Februari 2025.


“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambungnya.

Maqdir menyampaikan, KPK kerap mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP.

Padahal, berdasarkan penjelasan Hasto kepada KPK, ia hanya menjalankan tugas partai dalam penetapan anggota DPR.

Maqdir juga menilai surat penahanan Hasto yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasalnya, Pimpinan KPK itu bukan sebagai penyidik, juga tidak menjadi penuntut umum.

Adapun, Pasal 21 berbunyi, pimpinan KPK sebagai dimaksud pada ayat (1) b merupakan pejabat negara.

“Menurut hemat kami, kalau kita tafsirkan bunyi dari Pasal 21 ini, maka Pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini, karena yang berhak melakukan penahanan itu adalah penyidik,” paparnya.

“Jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK,” tegasnya menambahkan.

Maqdir menambahkan, dengan membaca dasar dari surat perintah penahanan ini, disebutkan laporan pengembangan penyidikan adalah pada 18 Desember 2024. Ini berarti dua hari sesudah Pimpinan KPK dilantik.

“Kemudian pada tanggal 23 Desember 2024 dikeluarkanlah surat perintah penyidikan. Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi Pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama adalah perkara mengenai perintangan penyidikan, yang seperti saya sampaikan tadi tidak ada bukti permulaannya,” demikian Maqdir Ismail.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya