Berita

Penyanyi gaek Fariz RM digelandang aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan/Ist

Presisi

Mantan Sopir Fariz RM Ikut Diciduk Polisi

KAMIS, 20 FEBRUARI 2025 | 11:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menciduk mantan sopir penyanyi gaek Fariz RM berinisial ADK (46) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.

Bahkan dari pengakuan ADK yang menjadi sopir pribadi pada 2020-2021 inilah polisi mengetahui Fariz RM mengonsumsi sabu dan ganja.

"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka, yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu 19 Februari 2025.


Polisi mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, saat akan mengambil narkoba dari ADK.

"Keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," kata Nurma.

Setelah ditangkap, Fariz RM dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif.

Fariz RM dan ADK dijerat Pasal 114 ayat 1 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Tercatat, Fariz RM pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz RM kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Tiga tahun berselang atau Agustus 2018, Fariz RM ditangkap lagi dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Fariz RM sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, sejak Agustus 2018 hingga Mei 2019.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya