Berita

PDI Perjuangan/RMOL

Hukum

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP 2024-2025 Digugat Lagi

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tak mau menyerah, advokat Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal, kembali menggugat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan PDIP.

Sebelumnya, pada September 2024, lima kader PDIP mencabut gugatan terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN dan meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta kader partai se-Indonesia.

Anggiat mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025 digelar sidang dengan Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT.


"Para Penggugat berharap agar demokrasi PDIP sesuai aturan, termasuk perpanjangan periode kepengurusan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya.

Anggiat mengatakan, banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi, namun karena rawan intimidasi serta gangguan, sehingga untuk kali ini menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta.

"Kami mengajukan gugatan atas SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025," kata Anggiat.

Anggiat berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam gugatan kali ini Penggugat memohon PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024.

"Kemudian mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024," pungkas Anggiat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya