Berita

Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan demo di KPK/RMOL

Hukum

KPK Didesak Usut Pengusaha Inisial HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan keterlibatan pemilik PT HJM berinisial HP dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.

Desakan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan yang menggelar aksi dan memasukkan pengaduan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

"Keterangan dari penyidik bahkan sudah menggeledah (rumah kediaman Hengky Pribadi) dan menemukan beberapa barang bukti yang disita. Tuntutan kami adalah hasil dari penggeledahan tersebut disampaikan kepada publik. Ketika ditemukan beberapa bukti baru maka segera ditetapkan bahwa Hengky Pribadi terlibat di dalam kasus tersebut," kata Koordinator Aksi, Januar Eka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 12 Februari 2025.


Januar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pekerjaan yang diduga dikorupsi adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Ia menduga HP sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut.

Merangkum persidangan yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan 3 orang terdakwa, Januar mengungkapkan sejumlah poin penting yang muncul berkaitan dengan HP.

Pertama, dalam mengerjakan proyek tersebut, HP menggunakan beberapa perusahaan seperti PT HJM, PT TEI, PT LLI dan CV ML. PT TEI dan PT HJM disebut memiliki hubungan keluarga.

Januar menerangkan, HP merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per pekerjaan yang besar.

"Kami berharap KPK tetap menjaga integritasnya dalam penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Jadi, tidak hanya cukup di tiga nama ini saja (terdakwa yang sedang diadili). Jika memang ditemukan bukti baru dan memang beberapa saksi menyebut keterlibatan Hengky Pribadi, segera tetapkan sebagai tersangka," terang Januar.

Dalam kesempatan itu, Januar turut menyinggung terkait penggeledahan di rumah kediaman HP di Palembang, Sumatera Selatan. KPK diminta untuk mendalami barang bukti sejumlah dokumen keuangan proyek yang telah dilakukan penyitaan.

"Di salah satu dokumen proyek ini ada tanda tangan Hengky Pribadi, ada paraf Hengky Pribadi, salah satunya mengenai berita acara penggeledahan. Artinya jelas, hasil dari ini publik menunggu. Ketika ditemukan barang bukti baru, maka sampaikan. Ketika itu cukup, maka tetapkan sebagai tersangka atau proses hukum lainnya," jelas Januar.

Untuk itu kata Januar, pihaknya mendesak KPK untuk bersikap profesional dengan tidak menerapkan hukum tebang pilih.

"Kami akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari KPK RI dengan serius agar semua proses hukum berjalan dengan transparan agar mendapat putusan yang seadil-adilnya bagi para terdakwa sesuai dengan tanggung jawab dari masing-masing terdakwa," pungkas Januar.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan ini merupakan aliansi gabungan dari berbagai organisasi, yakni Mahasiswa Anti Korupsi Jakarta-Sumsel, Himpunan Mahasiswa Sumsel (HMS) Jakarta-Sumsel, KNPI Jakarta Sumsel, Pemuda Muslimin Sumbagsel, Aktivis Sumsel Jakarta, dan Forum Mahasiswa Sumsel (Forsuma).

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum 3 orang tersangka yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka ialah Bambang Anggono selaku mantan General Manager pada PT PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro selaku mantan Manager Enjiniring PT PLN UIK SBS, dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp26,9 miliar terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Sementara itu, KPK dalam rilisnya mengungkapkan sejumlah pihak termasuk dari internal PLN yang diduga turut menerima uang dalam kasus ini. Seperti Mustika Efendi selaku Deputi Manager Enjiniring menerima Rp75 juta, Fritz Daniel selaku Staf Enjinering menerima Rp10 juta, Handono selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 juta, Riswanto selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 juta, Nurhapi Zamiri selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 juta.

Selanjutnya, Feri Setiawan selaku Pejabat Perencana Pengadaan menerima Rp75 juta, Wakhid selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Rahmat Saputra selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Nakhrudin selaku Penerima Barang menerima Rp10 juta, Riski Tiantolu selaku Penerima Barang menerima Rp5 juta, Andri Fajriyana selaku Penerima Barang menerima Rp2 juta.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya