Berita

Rencana lokasi Islamic Center Muhammadiyah (ICM) di Jawa Barat/Ist

Publika

Wakaf dan Bisnis

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 18:23 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

MENJUAL future value dengan harga hari ini menjadi model bisnis yang memadukan antara wakaf dan pembiayaan, dengan prospek bisnis dan investasi properti. Maka, rencana Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat untuk membangun Islamic Center Muhammadiyah (ICM) di Bandung sebagai pusat dakwah Muhammadiyah terbesar di Indonesia, menarik untuk dipelajari.

Sudah lama Muhammadiyah Jawa Barat ingin memiliki gedung yang terintegrasi. Namun, keinginan itu selalu terkendala dengan banyaknya kebutuhan mendesak untuk pengembangan program pendidikan dan kesehatan.

Maka, selama berpuluh tahun, PWM Jawa Barat tetap berkantor di kolong masjid. Hal itu membuat banyak tamu bertanya-tanya: PWM Jawa Barat memiliki banyak amal usaha. Mengapa kantornya begitu sederhana?


‘’PWM Jawa Barat ingin memiliki gedung sendiri. Namun untuk membangun gedung dakwah diperlukan biaya yang sangat besar. Sementara pengurus tidak ingin membebankan utang ratusan miliar Rupiah kepada pengurus perserikatan selanjutnya,’’ kata Ketua PWM Jawa Barat, Prof Dr Ahmad Dahlan.

Berangkat dari kondisi itu, PWM Jawa Barat akhirnya bertemu dengan manajemen Agung Podomoro Land (Podomoro) dan Bahana Investment TLC Investment Management (Bahana TLC).

Podomoro adalah developer kawasan premium Podomoro Park (Popark) di Bandung. Sedangkan Bahana TLC merupakan BUMN pengelola investasi dan pembiayaan terbesar di Indonesia.

Ketiga pihak itu bertemu untuk menemukan solusi yang win-win:
1. PWM Jawa Barat bisa memiliki pusat dakwah melalui skema wakaf;
2. Dengan sustainability business model Podomoro;
3. Dan model bisnis pembiayaan serta investasi Bahana TLC.

Business Perspective

Dari perspektif bisnis, Thomas Tandi dari Agung Podomoro Land, menjelaskan bahwa ide PWM Jawa Barat untuk membangun Islamic Center Muhammadiyah (ICM) di Podomoro Land sangat tepat. Sebab, kawasan ini memiliki prospek bisnis yang sangat menjanjikan pada masa depan.

Beberapa parameter yang mendukung, lanjut Thomas, antara lain:
1. Pertumbuhan ekonomi Kota Bandung 11%, Kabupaten Bandung 9%.
2. Penduduk Kota dan Kabupaten Bandung pada 10 tahun mendatang, mencapai 6,5 juta orang dan populasi penduduk di sekitar Podomoro Park berjumlah 2 juta orang.
3. Penduduk di Podomoro Park akan mencapai 48.000 orang.
4. Pengembangan infrastruktur di sekitar Podomoro Park terus dikebut, seperti flyover Bojongsoang - Baleendah, LRT Bandung Raya.
5. Podomoro Land berada di kawasan pendidikan tinggi bergengsi dengan jumlah mahasiswa mencapai 50.000 orang.
6. Di Podomoro Land sudah ada sekolah Islam Al-Azhar dengan kapasitas 1.000 siswa.
7. Podomoro Park juga memiliki potensi sebagai lokasi transit karena setiap akhir pekan, ada 65.000 wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Bandung.
8. Sebanyak 50% penghuninya berprofesi sebagai pekerja wiraswasta dan swasta.
9. Sebanyak 85% penghuni Podomoro Park adalah muslim.

Dengan lahan yang akan dibeli PWM Jawa Barat seluas 14.000 meter persegi atau 1,4 hektare, Thomas memberi rekomendasi agar lahan tersebut digunakan untuk lima tujuan:
1. Hotel. Dalam radius 2,5 km dari Podomoro Park, ternyata belum ada hotel.
2. Convention hall kapasitas 1.000 orang. Dalam radius 2,5 km dari Podomoro Park, ternyata belum ada convention hall berkapasitas 1.000 orang.
3. Ruko untuk disewakan. Dengan adanya kompleks perkantoran, Muhammadiyah punya potensi pendapatan tinggi dari sewa kantor.
4. Perkantoran 3 lantai. Perkantoran tersebut juga akan bisa menjadi center point berbagai pihak yang memiliki kegiatan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
5. Masjid berkapasitas 1.000 jemaah.

Sementara itu, Direktur Bahana TCW Investment Management, Novi Imelda menjelaskan bahwa perusahaannya telah memiliki pengalaman cukup panjang dalam pembiayaan dan investasi properti seperti yang diinginkan PWM Jawa Barat.

“Prinsipnya, PWM Jawa Barat Ingin punya gedung, tetapi tidak mau punya utang. Maka, Bahana TLC akan menghitung future value proyek ini, sehingga proyek bisa membiayai dirinya sendiri,” kata Novi.

Prof Hilman Latief PhD, Bendahara Umum PP Muhammadiyah, menyambut gembira diskusi yang mempertemukan Muhammadiyah, Agung Podomoro Land, dan Bahana TLC tersebut. Gagasan besar yang dibahas dalam diskusi itu menegaskan bahwa niat mengelola wakaf saja tidak cukup, tanpa dibarengi dengan peningkatan pengetahuan tentang bisnis, investasi dan mitigasi risiko.

Penulis adalah Pengurus Wakafmu PP Muhammadiyah

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya