Berita

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto/Dok Polda Jateng

Presisi

Dua Polisi Pemalak Sejoli Berpacaran Ditahan 30 Hari

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bidang Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu K dan Aipda R yang diduga memalak sejoli berpacaran di Jalan Telaga Mas, Kota Semarang, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Aiptu K dan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan, Bidang Propam Polda Jawa Tengah sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.


"Untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani, ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Sudah ditahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, Selasa 4 Februari 2025.

"Akan kita tunggu hasil sidangnya," sambungnya.

Menurut Artanto, perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana. 

Berdasarkan informasi yang beredar, dua polisi tersebut ditangkap warga seusai ketahuan memeras sejoli berpacaran. 

Terkejut tertangkap warga, para pelaku akhirnya mengembalikan uang Rp1 juta yang sudah dikantonginya. 

Korban pemerasan dikabarkan masih berstatus pelajar. Saat diamankan di lokasi, pelaku mengenakan seragam dinas. 

Bahkan pelaku juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri dengan maksud meredam kemarahan massa. 



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya