Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Dismissal 158 PHPU Kada Digelar Hari Ini

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang yang digelar secara pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 teregistrasi di MK. Rinciannya, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan 49 perkara lainnya sengketa pemilihan walikota.


Sementara pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu besok, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Seluruh sidang digelar dengan metode panel.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan 4 orang untuk sengketa bupati/walikota.

Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada 7-11 Maret 2025.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya