Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Dismissal 158 PHPU Kada Digelar Hari Ini

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang yang digelar secara pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 teregistrasi di MK. Rinciannya, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan 49 perkara lainnya sengketa pemilihan walikota.


Sementara pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu besok, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Seluruh sidang digelar dengan metode panel.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan 4 orang untuk sengketa bupati/walikota.

Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada 7-11 Maret 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya