Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Sidang Dismissal 158 PHPU Kada Digelar Hari Ini

SELASA, 04 FEBRUARI 2025 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.

Sidang yang digelar secara pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 teregistrasi di MK. Rinciannya, 23 perkara merupakan sengketa pemilihan gubernur, sengketa pemilihan bupati 238 perkara, dan 49 perkara lainnya sengketa pemilihan walikota.


Sementara pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu besok, 5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada 8-31 Januari 2025. Seluruh sidang digelar dengan metode panel.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, maka para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan 4 orang untuk sengketa bupati/walikota.

Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, PHPU Kada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada 7-11 Maret 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya