Berita

Gambaran penjara Pakistan./HRW

Dunia

Karakter Penjara Pakistan, Sesak, Tidak Sehat, Juga Objek Pungli dan Korupsi

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sistem penjara Pakistan adalah bukti nyata kegagalan aparat dan birokrasi yang bertanggung jawab menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan. Penuh sesak, kekurangan dana, dan penuh korupsi. Itulah karakter penjara-penjara di Pakistan.

Dengan fasilitas yang terus beroperasi dengan kapasitas lebih dari 150 persen, kepadatan telah menjadi ciri khas fasilitas pemasyarakatan Pakistan. Sebanyak 75 persen narapidana di negara itu tengah menunggu persidangan, banyak yang mendekam selama bertahun-tahun karena tidak adanya proses peradilan yang adil dan tepat waktu.

Menurut laporan terbaru Justice Project Pakistan (JPP) yang berbasis di Lahore, sebanyak 102.026 narapidana berdesakan di ruang yang dirancang untuk 65.811 orang di negara itu, sementara Penjara Pusat Karachi, beroperasi dengan kapasitas yang sangat tinggi, yakni 355 persen.


Akibatnya, dalam laporan yang diterbitkan Asian Lite itu, penjara-penjara Pakistan telah berubah menjadi lembaga yang penuh sesak, kekurangan dana, dan kewalahan, tempat hak asasi manusia dasar sering kali diinjak-injak. Alih-alih merehabilitasi para pelanggar dan menyediakan jalan untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat, penjara-penjara ini telah menjadi sarang penderitaan, eksploitasi, dan kegagalan sistemik.

Belum lagi perawatan medis sangat kurang, begitu juga makanan, dan sanitasi yang buruk, menjadi tempat berkembang biaknya wabah penyakit. Dalam banyak kasus, tahanan dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, termasuk orang lanjut usia, menghadapi kematian dini karena perawatan yang tidak memadai. Ketika individu mendekam di penjara tanpa putusan, hak-hak hukum mereka secara efektif diabaikan, membuat mereka rentan terhadap pelecehan dan perlakuan buruk lebih lanjut.

Penyebab di balik penumpukan kasus yang sangat banyak ini beragam, mulai dari inefisiensi administratif hingga pengadilan yang kewalahan dan investigasi yang berjalan lambat. Kurangnya bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu membayar perwakilan hukum hanya memperparah masalah, dan semakin memperpanjang waktu yang dihabiskan di penjara.

Dalam beberapa kasus, orang yang ditangkap karena pelanggaran ringan mendapati diri mereka terperangkap dalam sistem selama bertahun-tahun, dengan sedikit harapan akan pengadilan yang adil dan tepat waktu.

Inefisiensi sistem peradilan Pakistan telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama, dan dampaknya pada sistem penjara tidak dapat disangkal. Hakim, jaksa penuntut, dan personel kunci lainnya sering kali bekerja terlalu keras dan kekurangan sumber daya, yang menyebabkan penundaan dan penumpukan kasus. Kasus yang seharusnya diselesaikan dalam beberapa bulan dapat berlangsung selama bertahun-tahun, terutama jika tidak ada bukti kuat atau pengawasan investigasi.

Dalam beberapa kasus, individu ditangkap dengan tuduhan yang tidak jelas, dan tanpa dukungan atau perwakilan hukum, mereka dibiarkan menunggu persidangan tanpa batas waktu.

Korupsi dalam sistem penjara merupakan faktor lain yang berkontribusi terhadap disfungsi sistem ini. Dengan petugas penjara yang sering disuap oleh orang-orang berpengaruh, beberapa narapidana mendapati diri mereka mengalami perlakuan yang lebih buruk daripada yang lain, sementara beberapa bahkan mungkin dapat membeli jalan keluar dari kondisi tertentu. Suap untuk kondisi hidup yang lebih baik, hukuman yang lebih ringan, atau bahkan perlakuan istimewa dalam hal makanan dan perawatan medis adalah hal yang biasa.

Narapidana yang memiliki koneksi dapat memanfaatkan praktik korupsi ini untuk menghindari hukuman atas perilaku buruk atau untuk mendapatkan akses ke hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain.

Pada saat yang sama, kurangnya pengawasan yang efektif semakin memfasilitasi korupsi ini. Namun dalam artikel itu disebutkan birokrasi yang mengawasi penjara Pakistan sering kali terjebak dalam inefisiensi dan birokrasi, sehingga sulit untuk melaksanakan reformasi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya