Berita

Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar: Kepala Daerah Definitif Kunci Pembangunan Daerah

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, patut diapresiasi.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menilai peraturan tersebut menunjukkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi sangat memahami urgensi pelantikan kepala daerah terpilih secepat mungkin.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kevakuman hukum terlalu lama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengganggu stabilitas serta kondusivitas daerah, hingga akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.


“Masyarakat menunggu pejabat kepala daerah definitif hasil pilkada serentak dilantik untuk melaksanakan jabatan periode 2025-2030,” ucap Prof Sugianto ditemui RMOLJabar di Gedung Pasca-Sarjana IAIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu 1 Februari 2025.

Gurubesar hukum tersebut menekankan, keberadaan pejabat kepala daerah definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah dijanjikan selama kampanye pilkada.

Dengan kepala daerah definitif, Sugianto meyakini visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kepala daerah memiliki tanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya, melalui sinergitas dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas kondusivitas daerah dan perekonomian,” tuturnya.

Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapat gugatan sengketa pilkada di MK RI dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, jadwal mengalami perubahan setelah Majelis Hakim MK memutuskan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Perubahan bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dalam dua gelombang.

Pascaputusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada pertengahan Februari, sementara kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan diputuskan pada 24 Februari 2025. Pelantikan gelombang kedua dijadwalkan sebelum pertengahan Maret 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya