Berita

Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar: Kepala Daerah Definitif Kunci Pembangunan Daerah

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, patut diapresiasi.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menilai peraturan tersebut menunjukkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi sangat memahami urgensi pelantikan kepala daerah terpilih secepat mungkin.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kevakuman hukum terlalu lama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengganggu stabilitas serta kondusivitas daerah, hingga akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.


“Masyarakat menunggu pejabat kepala daerah definitif hasil pilkada serentak dilantik untuk melaksanakan jabatan periode 2025-2030,” ucap Prof Sugianto ditemui RMOLJabar di Gedung Pasca-Sarjana IAIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu 1 Februari 2025.

Gurubesar hukum tersebut menekankan, keberadaan pejabat kepala daerah definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah dijanjikan selama kampanye pilkada.

Dengan kepala daerah definitif, Sugianto meyakini visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kepala daerah memiliki tanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya, melalui sinergitas dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas kondusivitas daerah dan perekonomian,” tuturnya.

Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapat gugatan sengketa pilkada di MK RI dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, jadwal mengalami perubahan setelah Majelis Hakim MK memutuskan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Perubahan bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dalam dua gelombang.

Pascaputusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada pertengahan Februari, sementara kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan diputuskan pada 24 Februari 2025. Pelantikan gelombang kedua dijadwalkan sebelum pertengahan Maret 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya