Berita

Gurubesar Hukum pascasarjana UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto/RMOLJabar

Politik

Pakar: Kepala Daerah Definitif Kunci Pembangunan Daerah

MINGGU, 02 FEBRUARI 2025 | 06:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, patut diapresiasi.

Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, menilai peraturan tersebut menunjukkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan demokrasi sangat memahami urgensi pelantikan kepala daerah terpilih secepat mungkin.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kevakuman hukum terlalu lama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dapat mengganggu stabilitas serta kondusivitas daerah, hingga akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.


“Masyarakat menunggu pejabat kepala daerah definitif hasil pilkada serentak dilantik untuk melaksanakan jabatan periode 2025-2030,” ucap Prof Sugianto ditemui RMOLJabar di Gedung Pasca-Sarjana IAIN Cyber Syekh Nurjati Cirebon, Sabtu 1 Februari 2025.

Gurubesar hukum tersebut menekankan, keberadaan pejabat kepala daerah definitif sangat dibutuhkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang telah dijanjikan selama kampanye pilkada.

Dengan kepala daerah definitif, Sugianto meyakini visi dan misi yang tercantum dalam RPJMD dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kepala daerah memiliki tanggung jawab mensejahterakan masyarakatnya, melalui sinergitas dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas kondusivitas daerah dan perekonomian,” tuturnya.

Pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak mendapat gugatan sengketa pilkada di MK RI dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Namun, jadwal mengalami perubahan setelah Majelis Hakim MK memutuskan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Perubahan bertujuan untuk mengefisiensikan anggaran negara, sehingga pelantikan kepala daerah terpilih bisa dilakukan dalam dua gelombang.

Pascaputusan dismissal, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada pertengahan Februari, sementara kepala daerah yang terlibat sengketa di MK akan diputuskan pada 24 Februari 2025. Pelantikan gelombang kedua dijadwalkan sebelum pertengahan Maret 2025.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya