Nelayan pelaku penjual sabu/Ist
Nelayan berinisial DD (38) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dibekuk polisi gara-gara berjualan sabu, Jumat 31 Januari 2025.
DD nekat berjualan sabu karena mengaku sulit mencari ikan saat cuaca ekstrem.
Saat ditangkap, polisi menemukan 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dibawah lemari di dalam kamar pelaku.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, DD ditangkap petugas di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kami turut menyita 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari di ruang kamar tidur,” kata AKP Dhedi dikutip dari
RMOLLampung.
DD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BI (DPO).
“DD ini diajak oleh BI untuk berjualan sabu, keduanya saling kenal, alasan cari ikan lagi susah ,” kata AKP Dhedi.
BI memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan dijual oleh pelaku DD.
Dalam transaksi terakhirnya dengan BI, DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga per paket Rp100 ribu.
DD mengaku keuntungan penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini pelaku jadi pengedar sabu,” kata AKP Dhedi.
Akibat perbuatannya tersebut, DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.