Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta/Ist
Advokat Petrus Selestinus hari ini menyambangi Bareskrim Polri menuntut pembebasan kliennya, Julia Santoso setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Julia Santoso merupakan ahli waris Irawan Tanto, yakni pemilik dan pemegang saham pengendali PT PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM). Sebelum menang praperadilan, Julia ditahan Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASM.
Menurut Petrus, penahanan kliennya adalah pelanggaran hak asasi manusia. Status tersangka kliennya telah dibatalkan PN Jakarta Selatan Selasa lalu namun hingga kini penyidik masih menahan yang bersangkutan.
“Rutan (Rumah Tahanan) harus menampilkan wajah menjunjung tinggi hak asasi manusia, jangan justru dipakai untuk merampas hak asasi orang,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2025.
Saat mendatangi Bareskrim Polri, Petrus juga turut memberikan surat protes dan telah diterima Dumas Divisi Propam.
“Kami minta supaya Kapolri perintahkan hari ini Ibu Julia dilepaskan dari tahanan. Kalau mau ditahan lagi ya keluarkan surat supaya ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Julia sebagai ahli waris pemilik PT ASM sebelumnya menang praperadilan di PN Jaksel atas statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel membatalkan status tersangka Julia dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM.
“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 21 Januari 2025.