Berita

Detektif Swasta, Boyamin/RMOL

Hukum

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 20:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan terkait tindak pidana korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tak kunjung ditindaklanjuti, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung Boyamin yang juga menjadi bagian dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang telah membuat laporan ke KPK beberapa waktu lalu.

Boyamin mengaku, pihaknya belum mendapatkan update perkembangan apapun dari KPK terkait laporan tersebut. Untuk itu, Boyamin membuka opsi akan melakukan gugatan ke pengadilan.

"Ya praperadilan kan biasa nanti, kita tunggu lah," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin berharap, pimpinan KPK yang baru dapat menunaikan komitmennya untuk tidak tenang pilih dalam pemberantasan korupsi.

"Mudah-mudahan itu termasuk yang direview oleh pimpinan baru. Nanti kalau perlu ya saya kirim surat lagi," pungkas Boyamin.

Pada Senin, 27 Mei 2024, KSST melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK.

KSST merupakan koalisi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.

KSST menduga ada perbuatan rasuah dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU.

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah dialog publik yang digelar di Jakarta, pada Mei 2024 lalu, KSST dan sejumlah tokoh pegiat antikorupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Mereka yang saat itu hadir di antaranya, Boyamin Saiman dari MAKI, Faisal Basri dari INDEF, Sugeng Teguh Santoso dari IPW, dan Melky Nahar dari JATAM. Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.

"Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun, serta menyebabkan pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapa," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam paparannya saat itu.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Di mana, nilai pasar wajar atau fair market value 1 paket saham PT GBU pada kisaran Rp12 triliun, direndahkan menjadi Rp1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau pemilik manfaat PT IUM sebenarnya.

"Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun," kata Faisal Basri saat itu.

Tahapan dugaan pidana korupsi bermula tatkala Kapus PPA Kejagung berencana akan melaksanakan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT GBU sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham nomor 1 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Kemudian, 10 hari sebelum penjelasan lelang atau aanwijzing pertama yakni pada 9 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, dan pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9 persen PT MPN dan PT SSH misalnya, berdasarkan laporan pajak pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta, dan mempunyai utang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai satpam pada keluarga AH. Pada 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal panama papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi tata niaga timah juga adalah pemilik PT MHU.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Berikut Fakta Baru Kematian Pensiunan BIN di Marunda

Kamis, 23 Januari 2025 | 06:20

UPDATE

Platform E-commerce Diminta Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:33

Dorong Transformasi Industri PPDP, OJK Luncurkan Lima POJK yang Baru

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:23

Ke Vatikan, Megawati akan Satu Forum Bersama Paus Fransiskus

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:21

Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:04

Trump Pangkas Tarif Impor Kanada, Pasar Minyak Bergejolak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:01

Zulhas Harap Panen Raya Berjalan Lancar untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:44

Gunungkidul Jogja Diguncang Gempa Magnitudo 5,1

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:43

Bakamla RI Tangkap Kapal Pembawa Ballpress Ilegal di Subang

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:31

Algoritmokrasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:28

Bursa Saham AS Jatuh setelah Gedung Putih Umumkan Tarif Trump Berlaku Segera

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:27

Selengkapnya