Glodok Plaza di Jakarta Barat yang ludes terbakar/Ist
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan izin usaha PT Tiyara selaku pengelola Diskotek Golden Crown Tyara yang ludes terbakar pada Rabu malam, 15 Januari 2025 lalu
"Termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi,” kata Afni dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Afni menambahkan bahwa pelanggaran SLF bisa berdampak besar, termasuk pada keselamatan pengunjung dan pekerja.
“Jika SLF mereka sudah mati dan tetap beroperasi, itu jelas pelanggaran serius. Ada ketentuan dendanya, dan harus diterapkan. Jangan sampai hanya diberikan teguran tanpa tindakan konkret,” kata Afni.
Selain perizinan, politikus asal Partai Demokrat juga menyoroti kelayakan gedung tempat hiburan tersebut.
“Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar,” kata Afni.
Afni juga menyinggung standar parkir dan kelayakan infrastruktur gedung yang harus diperhatikan.
“Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir. Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan. Jika tidak sesuai aturan, maka harus ada sanksi,” ungkap Afni.
Sebagai langkah tindak lanjut, Afni meminta Komisi B DPRD DKI memanggil PT. Tiyara serta dinas-dinas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” pungkas Afni.