Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung-Rano Karno/Ist
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait molornya jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung-Rano Karno.
Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyesalkan jadwal pelantikan ini mundur dari ketetapan yang sudah ada.
Kata Brando, mundurnya jadwal pelantikan ini justru tak merugikan Pramono-Rano, tetapi masyarakat Jakarta
"Apakah rakyat Jakarta dirugikan? Jelas, karena semakin banyak atau lama urusan Jakarta tertunda menjelang pelantikan, semakin merugikan Rakyat Jakarta," kata Brando dikutip Sabtu 1 Februari 2025.
Menurutnya, jadwal pelantikan Pramono-Rano harusnya mengikuti keputusan yang ada yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2024 atau notulensi rapat Komisi II terkait pelantikan kepala daerah 2024-2029.
"Harus tidak ada alasan menunda pelantikan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.
Brando mengatakan, alasan yang memperbolehkan terjadi penundaan pelantikan 7 Febuari 2025 hanya tiga hal. Pertama, bila terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kedua bila terjadi dua putaran karena perolehan suara peserta kandidat tidak mencapai 50 persen lebih.
"Ketiga, bila ada
force majeur, musibah, bencana, keadaan memaksa. Jadi, tidak ada dari ketiga unsur ini yang terpenuhi dalam case (kasus) pelantikan DKI Jakarta," kata Brando.
Brando mengatakan, kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif tentu lebih kuat atau powerfull dibandingkan Pj Gubernur. Seorang Pj Gubernur, harus mendapat izin dari Kemendagri untuk mengeluarkan kebijakan strategis.
Diberitakan sebelumnya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pramono Anung dan Rano Karno akan dilaksanakan antara tanggal 18-20 Februari 2025.
"Ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi antara 18 sampai 20 Februari. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20. Sesuai dengan regulasi, sesuai dengan surat yang sudah kita bacakan," kata Khoirudin di DPRD DKI Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Nantinya, usai pelantikan, Gubernur terpilih Pramono Anung akan berpidato dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI.