Digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengapresiasi terobosan pemerintah ini meskipun masih banyak keluhan dari berbagai pihak terhadap Coretax.
"Dengan cara ini, wajib pajak tidak akan merasa repot dan proses administrasi menjadi lebih efisien," kata Esther lewat keterangan resminya, Selasa 28 Januari 2025.
Dalam konteks keamanan siber, Esther menekankan pentingnya perlindungan data pribadi yang kuat.
Coretax, sebagai sistem yang mengelola data perpajakan, harus memiliki langkah-langkah keamanan yang komprehensif untuk melindungi data sensitif dari ancaman siber.
"Kita perlu memastikan bahwa informasi wajib pajak terlindungi dengan baik," ujarnya.
Selanjutnya Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha juga menyoroti pentingnya Coretax dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Sistem ini dirancang untuk mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak," jelasnya.
Namun, ia juga menyoroti akan ada beberapa masalah yang dihadapi dalam penerapan Coretax, antara lain gangguan sistem, ketidaksesuaian data, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna.
"Gangguan seperti crash dan lambatnya akses sering dilaporkan, yang menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi yang mendukung masih perlu diperbaiki," jelasnya.
Masalah ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi, seperti kapasitas server yang tidak memadai atau arsitektur sistem yang belum optimal untuk menangani volume data yang besar dan kompleksitas proses perpajakan.
"Coretax juga harus mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dan data dari sistem yang sudah ada sebelumnya,” tandas Pratama.