Berita

Ilustrasi tembakau rokok/Net

Nusantara

Konsep THR Bisa jadi Opsi Menekan Angka Perokok

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 18:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsep Tobacco Harm Reduction (THR) atau pengurangan risiko tembakau bisa menjadi alternatif dalam upaya menekan tingginya perokok di Indonesia.

Data World Health Organization (WHO) menyebut, Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok tertinggi kedua dengan kematian akibat merokok diperkirakan berkisar 300.000 jiwa per tahun.

Angka proyeksi prevalensi perokok ini bisa meningkat dari 31,7 persen di tahun 2000 menjadi 37,5 persen pada tahun 2025.


“Di Indonesia sudah lebih dari 8 juta orang meninggal karena rokok dan belum ada langkah signifikan untuk menghentikan laju tersebut. Kita perlu mengaktivasi orang-orang yang bekerja di bidang kesehatan untuk lebih banyak bicara tentang THR,” kata Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Ronny Lesmana dalam siaran persnya, Jumat, 24 Januari 2025.

THR merupakan pendekatan untuk mengurangi risiko kesehatan dan sosial berkaitan kebiasaan atau penggunaan zat tertentu. Metode yang digunakan adalah memberikan alternatif lebih baik sebagai pilihan pengguna dalam upaya pengurangan risiko (harm reduction).

Ronny menjelaskan, konsep THR sudah diterapkan oleh 120-140 juta orang di seluruh dunia. THR kebanyakan diterapkan oleh negara berpendapatan tinggi, seperti di Swedia, Jepang, Inggris, dan AS.

"Pengguna THR di negara-negara ini sudah sadar akan dampak dan manfaat THR dalam membantu mereka berhenti merokok,” lanjutnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, Prof Wahyu Widowati menilai Indonesia perlu serius mengatasi bahaya rokok dengan melibatkan berbagai pihak melalui penyusunan regulasi berlandaskan keilmuan.

“Berhenti merokok itu sangat sulit. Oleh karenanya, THR ini menjadi alternatif yang baik untuk mendorong konsep pengurangan bahaya," tambah Prof Wahyu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya