Berita

Webinar "Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi" pada Rabu, 22 Januari 2025/Tangkapan Layar

Bisnis

Gagal Dongkrak Fiskal, PPN 12 Persen Malah Berpotensi Tambah Beban Baru

RABU, 22 JANUARI 2025 | 16:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diharapkan dapat memperkuat keuangan negara justru berakhir dengan beban fiskal baru. 

Hal tersebut diungkapkan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, dalam webinar "Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo di Bidang Ekonomi" pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Wijayanto, kebijakan PPN 12 persen yang telah direncanakan sejak lama untuk menambah penerimaan negara akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa proses diskusi teknokratis yang matang.


“Pak Prabowo mendengar aspirasi masyarakat dan membatalkan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan umum, hanya diterapkan pada barang mewah. Tapi proses pembatalannya terkesan mendadak tanpa teknokrasi yang solid,” ujarnya.

Awalnya, kebijakan PPN 12 persen diperkirakan mampu menambah pendapatan negara hingga Rp75 triliun. Namun, dengan pembatasan penerapan hanya untuk barang mewah, pendapatan yang diperoleh ditaksir hanya sekitar Rp2,5 triliun. 

Di sisi lain, pemerintah juga tetap melanjutkan pemberian insentif fiskal yang nilainya mencapai Rp20-25 triliun.

“Tambahan pemasukan dari PPN barang mewah hanya Rp2,5 triliun, sementara insentif fiskal masih tetap berjalan dan tidak dicabut, Kebijakan yang diharapkan memperkuat fiskal, hasilnya justru menambah pengeluaran sekitar Rp25 triliun. Akibatnya, kebijakan ini malah menciptakan tekanan baru pada fiskal negara,” jelas Wijayanto.

Ia menegaskan bahwa pembatalan kebijakan ini seharusnya diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap insentif fiskal agar tidak membebani anggaran negara.

Adapun insentif tersebut antara lain diskon listrik,beras 10 kg untuk 16 juta keluarga, PPH final 0,5 persen untuk UMKM, insentif mobil listrik dan PPN rumah diskon 100 persen.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya