Berita

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen/RMOL

Publika

Joget Gemoy dalam Irama Gendang Oposisi (Bagian 2)

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 21:43 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ADA dua pola utama yang menjadi bahan obok-obok terhadap pemerintah yang dilakukan oposisi, pertamamenolak suatu program yang sudah mandatory oleh UU dan peraturan perundangan turunannya. Kedua, mendesakkan suatu tuntutan agar segera dijalankan oleh pemerintah padahal belum rampung UU, kelembagaan dan aturan hukum untuk menjalankan program tersebut.

Kedua cara tersebut tentu saja efektif untuk membuat pemerintah semakin banyak menabrak hukum atau memaksakan kehendak sehingga memiliki konsekuensi pelanggaran hukum dan juga dapat dinyatakan sebagai korupsi. Saya akan membawa dua contoh sekaligus dalam dua program yang menjadi polemik belakangan ini.

Contoh pertama adalah PPN 12 persen. Oposisi secara gencar melakukan penolakan terhadap PPN. Jelas memang menunggangi keresahan masyarakat atas masalah perpajakan nasional yang ruwet dan complicated.


Menunggangi kegagalan Kementerian Keuangan dalam mengelola perpajakan secara akuntabel dan transparan. Menunggangi kasus korupsi dan pencucian uang yang sangat marak di Kementerian Keuangan dan lain-lain.

Oposisi tau persis bahwa program ini secara mandatory merupakan kewajiban pemerintah untuk menjalankannya sebagaimana Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini telah berlaku sejak 29 Oktober 2021. Salah satu perintah UU ini adalah pemerintah menetapkan PPN 12 persen.

Tapi apa yang dilakukan pemerintah justru tidak mau menjalankan program ini. Sementara pemerintah sebelumnya menjalankannya dengan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Pemerintah berkelit dengan memindahkan mandatory UU tersebut menjadi kenaikan PPnBM. Padahal jelas yang dimaksud oleh UU adalah PPN. UU mewajibkan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Pemerintah beralasan bahwa pemerintah hanya menaikkan secara selektif PPN. Tapi ini tidak terbukti karena PPN tidak diubah dan tidak ada kenaikan selektif terhadap PPN. Yang dilakukan pemerintah adalah kenaikan PPNBM dan bukan kenaikan PPN secara selektif. Ini poinnya yang akan menjadi sumber serangan oposisi berikutnya. Kocok terus sampai lumer! Kira-kira begitu.

Memang di dalam UU PPH pemerintah dapat menaikkan PPN maksimal 15 persen dan minimal 5 persen. Namun itu semua harus dikonsultasikan dengan DPR. Namun pemerintah tidak melakukannya dan mengambil keputusan sepihak, yakni mengembalikan PPN ke angka 11 persen. Belum ada kabar apakah ini telah dikonsultasikan dengan DPR RI. Sebab kalau ada konsultasi, maka harus ada perubahan APBN atau APBNP.

Ini jelas akan menjadi bahan gorengan oposisi karena dalam UU APBN ada kewajiban pemerintah menaikkan PPN untuk mencapai target penerimaan negara dari PPN. Apa yang akan terjadi penerimaan PPN tidak akan mencapai target, atau jauh dari target yang ditetapkan.

Patut diingat bahwa UU APBN telah menetapkan target secara jelas pendapatan negara dari PPN. Sebagaimana UU APBN Pasal 4 (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.433.5 triliun, terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; e. pendapatan pajak lainnya.

Apakah mungkin target pendapatan ini dapat dicapai? Tentu saja akan tidak tercapai. Target dan kenyataan bagaikan mimpi di siang bolong. Sementara dalam UU APBN Pasal 4 ayat (4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp945,12 triliun.

Dalam perkiraan resmi bahwa batalnya kenaikan PPN akan mengurangi pendapatan negara sekitar Rp72 triliun. Sementara kenaikan PPnBM hanya akan menambah pendapatan negara Rp3,2 triliun.

Apa yang akan terjadi berikutnya cukup parah, yakni oposisi akan melabeli pemerintah gagal menjalankan UU PPH dan gagal menjalankan UU APBN. Target penerimaan negara dari pajak tidak tercapai.

Maka lalu omongan ini akan disambut oleh orang kementerian keuangan dengan kata kata "lah ini kan perintah presiden karena menolak PPN 12 persen dan mengisolasi masalah ke PPnBM. Maka oposisi makin enjoy pemerintah gagal di tahun pertama.

Karena khawatir artikel ini akan terlalu panjang, maka saya cukupkan. Contoh kedua yakni ulah oposisi mendesak sesuatu yang belum rampung landasan hukumnya akan saya bahas di artikel berikutnya. Intinya oposisi berhasil menjebol rencana pemerintah hingga makin tidak percaya diri terhadap semua rencana dan kebijakannya.

Akumulasi pelanggaran pemerintah makin bertambah. Oposisi mempersiapkan langkah berikutnya, terus menjebol dan menjebol. Hingga pemerintah benar-benar lembek. Waspada dan waspadalah.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya