Berita

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025/Ist

Hukum

Hadiri Sidang, Ted Sioeng Yakin Tidak Bersalah

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dinilai tidak mengerucut ke unsur pidana terdakwa Ted Sioeng.

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Ted Sioeng setelah mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 20 Januari 2025.

"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," kata salah satu kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto.


Julianto berujar, laporan terhadap kliennya hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit. Sementara form permohonan kredit itu telah dibantah kliennya.

"Terdakwa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana keterangan saksi, masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.

Ted Sioeng yang sudah berusia 80 tahun hadir dalam sidang PN l Jakarta Selatan. Ia datang dengan memakai kursi roda. 

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit untuk medical check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit dan dipantau terus," tambah Julianto.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya