Berita

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025/Ist

Hukum

Hadiri Sidang, Ted Sioeng Yakin Tidak Bersalah

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada dinilai tidak mengerucut ke unsur pidana terdakwa Ted Sioeng.

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Ted Sioeng setelah mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin, 20 Januari 2025.

"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," kata salah satu kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto.


Julianto berujar, laporan terhadap kliennya hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit. Sementara form permohonan kredit itu telah dibantah kliennya.

"Terdakwa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana keterangan saksi, masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," ujarnya.

Ted Sioeng yang sudah berusia 80 tahun hadir dalam sidang PN l Jakarta Selatan. Ia datang dengan memakai kursi roda. 

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit untuk medical check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit dan dipantau terus," tambah Julianto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya