Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Abdul Fickar Hadjar:

Kaji Ulang Pasal Kontroversial UU Kejaksaan

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 07:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Abdul Fickar menilai ada beberapa pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pertama adalah Pasal 8 ayat (5) mengenai Hak Imunitas Jaksa Agung. Menurutnya, imunitas memang diperlukan selama jaksa menjalankan tugasnya. Namun, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana di luar tugasnya, maka tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum.


“Imunitas itu sepanjang dilakukan dalam menjalankan tugas. Kalau melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya, ya tetap harus diproses hukum,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025.

Kemudian Pasal 8B terkait Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa, di mana izin penggunaan senjata api oleh jaksa hanya relevan dalam konteks membela diri.

“Penggunaan senjata api dimaksudkan untuk membela diri dalam keadaan tertekan, bukan untuk gagah-gagahan. Jaksa itu bukan aparatur keamanan,” kata Abdul Fickar.

Lanjut ke Pasal 11A ayat (1) dan (2) terkait Rangkap Jabatan di Luar Instansi Kejaksaan, Abdul Fickar menekankan pentingnya pelarangan rangkap jabatan bagi jaksa.

“Rangkap jabatan di luar kejaksaan itu tidak relevan. Jaksa adalah aparatur penegak hukum, bukan toko ‘palugada’. Hal ini bisa mengganggu integritas tugas utamanya,” kata Abdul Fickar.

Terkait Pasal 30B yang menyebutkan Perluasan Fungsi Intelijen Kejaksaan, Abdul Fickar juga mengkritisi perluasan fungsi intelijen kejaksaan yang mencakup kewenangan penyadapan.

“Kewenangan ini hanya sah jika dilakukan dalam konteks pengawasan. Penggunaan di luar itu melanggar hukum,” kata Abdul Fickar.

Sedangkan Pasal 30C huruf A terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh kejaksaan, Fickar menilai tugas ini penting untuk memastikan keadilan. Namun, ia memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.

“PK itu untuk memperbaiki putusan agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Jika jaksa memperdagangkan dakwaan atau tuntutan, itu adalah kejahatan paling keji,” kata Abdul Fickar.

Terakhir ada Pasal 35 huruf g terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik, yang mana Abdul Fickar menolak perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Jaksa itu penuntut umum, eksekutor, dan pengawas. Perluasan kewenangan ini terlalu berlebihan,” kata Abdul Fickar.

Terkait berbagai pasal kontroversial ini, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya