Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Kata Yusril, MK Bisa Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat terbuka.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa PT bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut.

"Setahun yang lalu MK kan sudah memutus tentang parliamentary threshold itu, cuma pada waktu itu MK tuh tidak seperti putusan Pilpres. Kalau putusan tentang Pilpres tegas mengatakan bahwa Pasal 222 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD ‘45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam 18 Januari 2025.


“Tapi kalau mengenai parliamentary threshold, hanya MK mengatakan, MK mengakui itu sebagai open legal policy tapi mempertanyakan dasarnya mengatakan 4 persen itu dari mana,” sambungnya.

Yusril menambahkan, meski saat ini PT 4 persen belum dibatalkan, jika ada uji materi kembali yang meminta agar MK menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945, bukan tidak mungkin juga MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD45, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat prediksi pribadinya saja, adapun keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tapi itu sih hanya prediksi saya, seperti apa nanti ya MK akan memutuskan,” katanya.

Terkait respons dari fraksi-fraksi besar di DPR, seperti fraksi Gerindra, yang menyatakan tidak setuju dengan penghapusan ambang batas parlemen, Yusril menyebut hal tersebut merupakan harapan partai politik yang berkepentingan.

“Ya itu sih harapan partai-partailah baik yang di luar parlemen walaupun di dalam parlemen, ya saling memaklumi lah posisi masing-masing," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya