Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist

Politik

Kata Yusril, MK Bisa Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen

SABTU, 18 JANUARI 2025 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peluang Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen sangat terbuka.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa PT bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa saja mengabulkan permohonan tersebut.

"Setahun yang lalu MK kan sudah memutus tentang parliamentary threshold itu, cuma pada waktu itu MK tuh tidak seperti putusan Pilpres. Kalau putusan tentang Pilpres tegas mengatakan bahwa Pasal 222 tentang presidential threshold bertentangan dengan UUD ‘45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam 18 Januari 2025.


“Tapi kalau mengenai parliamentary threshold, hanya MK mengatakan, MK mengakui itu sebagai open legal policy tapi mempertanyakan dasarnya mengatakan 4 persen itu dari mana,” sambungnya.

Yusril menambahkan, meski saat ini PT 4 persen belum dibatalkan, jika ada uji materi kembali yang meminta agar MK menyatakan PT bertentangan dengan UUD 1945, bukan tidak mungkin juga MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

“Kalau besok ada yang menguji lagi minta supaya menyatakan bahwa parliamentary threshold bertentangan dengan UUD45, ya ada kemungkinan juga MK akan kabulkan sebagai konsekuensi dari pengabulan terhadap presidential threshold," kata Pakar Hukum Tata Negara ini.

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat prediksi pribadinya saja, adapun keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tapi itu sih hanya prediksi saya, seperti apa nanti ya MK akan memutuskan,” katanya.

Terkait respons dari fraksi-fraksi besar di DPR, seperti fraksi Gerindra, yang menyatakan tidak setuju dengan penghapusan ambang batas parlemen, Yusril menyebut hal tersebut merupakan harapan partai politik yang berkepentingan.

“Ya itu sih harapan partai-partailah baik yang di luar parlemen walaupun di dalam parlemen, ya saling memaklumi lah posisi masing-masing," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya