Berita

Industri minyak dan gas yang dikelola Pertamian/RMOLSumsel

Bisnis

Kewajiban TKDN di Industri Migas Bisa Pacu Ekonomi

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 23:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). 

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakan aturan.


Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut. 

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Yusri menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk pengacara Henry Dunant Simanjuntak dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran  aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo?"PT Pratiwi Putri Sulung. 

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh  PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa. 

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait. Diharapkan langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya