Berita

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Maria Lestari/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK 9 Jam, Politisi PDIP Maria Lestari Bantah Berhubungan Dengan Hasto

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 20:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 9 jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari bantah ada komunikasi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak pukul 09.34 WIB hingga pukul 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Maria Lestari awalnya menyampaikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada pemanggilan pertama pada Kamis, 9 Januari 2025.

"Pemeriksaannya tadi sudah dilakukan. Hari ini saya mengklarifikasi ya, pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, itu jam 10 ya. Saya taunya dari media malah. Karena saya sebagai anggota DPR RI, itu melaksanakan reses, jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9," kata Maria kepada wartawan, Jumat malam, 17 Januari 2025.


Namun saat ditanya terkait materi penyidikan yang didalami tim penyidik kepadanya, Maria enggan mengungkapkannya kepada wartawan.

"Nanti ditanyakan ke penyidik ya materinya," tutur Maria.

Selanjutnya, saat ditanya terkait komunikasinya dengan tersangka Hasto pada saat proses PAW anggota DPR pada 2019 lalu, Maria membantah.

"Tidak ada (komunikasi dengan Hasto)" tegas Maria.

Maria memastikan, dirinya ditunjuk jadi anggota DPR pada 2019 lalu melalui PAW terjadi berdasarkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menindaklanjuti putusan Bawaslu. Namun, Maria tidak menjelaskan isi putusan Bawaslu dan putusan Mahkamah Partai dimaksud.

"Tidak ada MA, jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya, dan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Itu karena putusan Bawaslu RI," jelas Maria.

Maria pun juga membantah jika disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasto seperti isu yang beredar.

"Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)" pungkas Maria.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya