Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika/Tangkapan layar
Aktivitas nelayan dan petambak di wilayah Tangerang Banten terganggu akibat adanya aktivitas pemagaran laut di pesisir utara Tangerang.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuturkan bahwa awal mula Ombudsman melihat masalah ini lantaran banyaknya keluhan dari para nelayan dan petambak sekitar yang terganggu aktivitas usahanya di sana.
Salah satunya petambak yang membutuhkan air tawar dari sungai, harus rela menjual lahan garapannya itu. Sebab, aktivitas pagar laut itu menutup akses air tawar di sekitar wilayah tambak.
“Jadi, di sana itu bukan persoalan pagar bambu saja, tapi ada juga sungai yang di hilirnya itu ada tambak sekitar 600 hektar. Nah sungai ini diuruk, sehingga Tambak ini pada akhirnya mati, sebagian masih ada yang mempertahankan tapi sudah tidak ditanami lagi,” ucap Yeka dalam acara Top Economy di Metro TV, bertemakan Usut Pagar Laut Siapa Takut, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
“Karena tambak perlu air tawar juga dan gara-gara seperti itu banyak juga petambak yang menjual secara akhirnya terpaksa ada yang akhirnya sukarela ada yang terpaksa ada juga yang masih bertahan,” sambungnya.
Ia menuturkan bahwa sungai tersebut di depan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, yang menutup aktivias usaha para nelayan dan petambak.
Atas dasar kerugian nelayan dan petambak cukup besar, maka Ombudsman turun tangan mengatasi masalah tersebut.
“Kami melihat kedua hal itu, tambaknya mati sepanjang 600 hektar dan itu sudah satu kali musim. Nelayan juga terganggu, karena biasanya misalnya mereka itu katakanlah melaut itu langsung ke laut lepas, sekarang muter-muter dulu satu jam satu jam Jadi mereka cari Sela dan akhirnya pulangnya demikian,” tutupnya.