Berita

Ilustrasi utang/Net

Publika

Sulit Bagi Presiden Prabowo Keluar dari Kemelut Darurat Keuangan 2025

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 09:28 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SITUASI keuangan pemerintah saat ini memang sangat berat. Keadaan ini akibat menumpuknya utang terutama di era darurat Covid-19. Tumpukan utang ini adalah akumulasi dari utang-utang sebelum Covid-19 yang juga sudah sangat besar. Maka semua kebijakan keuangan dilakukan sepenuhnya untuk menjawab darurat keuangan negara.

Apa saja yang sudah dilakukan pemerintah dalam mengatasi darurat keuangan? 
1. Memberlakukan tax amnesty namun gagal.
2. Memberlakukan UU Darurat Keuangan yakni UU Nomor 2 tahun 2020, namun justru menghasilkan kekacauan keuangan. 
3. Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana, justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.

3. Menjual obligasi negara kepada BI di Pasar perdana, justru menghasilkan utang jangka pendek yang menggunung.

BI sendiri telah memberi warning kepada pemerintah atau menagih. Utang jatuh tempo SRBI alias Sekuritas Rupiah Bank Indonesia mencapai 922,4 triliun rupiah selama 2025. Apabila tidak dikelola dengan baik oleh Bank Indonesia, dikhawatirkan besaran utang jatuh tempo tersebut akan berdampak negatif ke cadangan devisa. 

BI harus segera mempersiapkan debt collector untuk menagih kementerian keuangan. Kalau tidak ini akan sulit bisa dibayar. Bahayanya ini akan meruntuhkan kepercayaan internasional kepada BI, atau lebih jauh BI akan ditaruh di bawah kementerian keuangan kembali?

Jalan lain bagi BI adalah berlomba dengan pemerintah menaik-naikkan suku bunga. BI menaikkan bunga SRBI-nya, pemerintah menaikkan bunga SBN atau SUN-nya.  Ini agar orang orang mau membeli surat berharga BI dan pemerintah tersebut. Ini adalah persaingan yang gawat. 

Wah bagaimana bank-bank juga akan berlomba-lomba menempatkan uang mereka kepada kedua pihak tersebut. Ini jelas kacau belau, rakyat makin kering, pinjaman online bunga mencekik akan makin marak, perceraian marak, bunuh diri pun marak karena terlilit utang. 

Pemerintahan pun sama. Walaupun sampai nangis bombay, sampai terguling-guling, Menteri Keuangan tidak akan sanggup membayar utang dan bunga utang 2025. Bunga utang 552 triliun rupiah dan utang jatuh Covid-19 tempo tadi. 

Memang waktu dapat duitnya Menteri Keuangan saat itu tertawa lebar. Bayangkan dengan UU darurat covid dia bisa leluasa mendapatkan uang dan leluasa berutang. Ini adalah kekuasaan yang sangat besar yang diberikan DPR saat itu. 

Saya pribadi mengirimkan surat resmi kepada kementerian keuangan pada Juni 2020 untuk meminta Menkeu menjelaskan untuk apa saja uang Covid-19 itu digunakan.

Bayangkan saja utang di masa Covid-19 itu (2020-2022) luar biasa besar. Pada 2020 Menkeu ambil utang 1.193 triliun rupiah, pada 2021 Menkeu ambil utang 871 triliun rupiah, kemudian 2022 Menkeu ambil utang lagi 591 triliun rupiah. 

UU darurat memperbolehkan pemerintah ambil utang di atas 3 persen dari GDP. Namun yang lebih mantap lagi adalah Menkeu boleh menggunakan uang itu sesuka sukanya Menkeu, diberikan ke bank, ke swasta dan ke BUMN. Namun sekali lagi tidak ada pertanggung jawaban yang jelas sampai hari, bagaimana uang itu digunakan, dan siapa saja penerimanya?

Jadi bagaimana nasib APBN kalau harus berhenti, atau shutdown pada 2025 ini? Indonesia memang tidak mengenal sistem government shutdown, tapi Indonesia bisa menghadapi keadaan kere keriting dan bangkrut. Legitimasi pemerintahan ini dipertaruhkan. 

Di bagian lain pemerintah diprovokasi melakukan pelanggaran UU, seperti UU harmonisasi peraturan perpajakan, UU APBN, dan UU lainnya. Pemerintah terus menabung pelanggaran UU dan kesalahan. Lawan terus provokasi agar pelanggaran makin banyak. 

Lalu apa rencana mereka nantinya kalau pelanggaran menumpuk? Waspada waspada waspadalah!

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya