Berita

Menpora Dito Ariotedjo/Ist

Olahraga

Menpora Dito Ariotedjo Dianggap Tak Beretika

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 00:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menpora Dito Ariotedjo telah melakukan melakukan perbuatan tidak etis gara-gara meneken Permenpora No 14 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.

Demikian dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen (Purn) Oegroseno melalui akun TikTok yang dikutip Minggu 12 Januari 2025.

"Sangat tidak etis, kenapa tidak diajukan saat presiden yang baru terpilih?" kata Oegroseno.


Sehingga, kata Oegroseno, yang dihasilkan Permenpora dan Peraturan Pemerintah dua hari sebelum pelantikan sangat bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," 

Mantan Wakapolri ini mengingatkan Menpora yang dibantu Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) agar mencermati kembali Pasal 33, 34, 35, dan 36 UU Keolahragaan.

Dimana dalam Pasal 36 disebutkan sudah ada masing-masing tugas baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat tentang keolahragaan.

"Tidak ada satu pasal pun menyatakan pemerintah bisa membentuk induk organisasi cabang olahraga," kata Oegroseno. 

Permenpora yang dimaksud Oegroseno yakni Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Presta. Aturan ini dikeluarkan pada 18 Oktober 2024 lalu.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya