Berita

Presiden Ri ke 7, Joko Widodo/Ist

Hukum

KPK Harus Bertindak karena Jokowi Minta Diadili

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 15:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo untuk membuktikan apakah benar orang tua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau tidak.

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, jika KPK tegak lurus dengan UU, maka tinggal mengeksekusi laporan dari masyarakat yang sudah dilayangkan.

"Padahal sudah jelas ada TAP MPR No XI Tahun 1998," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.


Dalam Pasal 3 TAP MPR dimaksud kata Hari, berbunyi, "untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh kepala begara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat. Ayat 3 berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten UU tindak pidana korupsi," jelas Hari.

Dari 3 ayat tersebut kata Hari, KPK dapat memanggil Jokowi dan menjelaskan berbagai laporan yang sudah dilayangkan masyarakat.

"Apalagi Jokowi meminta 'silakan buktikan', dan sepemahaman saya bahwa bukti dihadirkan di pengadilan. Dan Jokowi memang secara tidak langsung minta diadili karena menanyakan bukti. Sedangkan bukti hanya dibuka dalam pengadilan. Dan negara harus segera membuat pengadilan dengan diwakili oleh KPK," pungkas Hari.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya