Berita

Polisi Khusus (Polsus) Kelautan melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2025/Istimewa

Politik

Walhi Menduga Ada Setoran dalam Pemasangan Pagar Laut

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 00:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang terkesan ada pembiaran memunculkan dugaan ada setoran ke pemerintah setempat. 

Pasalnya, bagaimana bisa pemerintah setempat tidak tahu ada pihak yang dengan sengaja memasang pagar di laut dengan panjang mencapai 30 km.

"Dari pusat sampai daerah, diduga sudah dapat, tapi ya enggak tahu yang baru ini dapat langsung atau via timses," kata Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025.


Dwi Sawung pun menyayangkan lambannya sikap pemda, yang baru bertindak setelah kasus ini menjadi viral.

Padahal, sektor perikanan dalam hal ini nelayan yang sehari-hari melintas di area tersebut sangat terdampak.

"Kami melihatnya memang pembiaran, sudah sering keluhan nelayan di perairan Teluk Jakarta sampai Teluk Naga (Kab Tangerang) soal pembangunan pesisir diabaikan. Sebenarnya sudah tahu juga itu pengembang yang mensubkontrakkan pemasangan cerucuk di pesisir," papar Dwi Sawung.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini harus segera dihentikan.

Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya