Berita

Ilustrasi/analyticsvidhya

Tekno

Meta Gunakan Buku Bajakan untuk Melatih AI

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 10:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meta Platforms diduga menggunakan versi bajakan buku berhak cipta untuk melatih sistem kecerdasan buatannya, Llama, dengan persetujuan CEO Mark Zuckerberg. 

Dikutip dari Reuters, Sabtu 11 Januari 2025, tuduhan ini diajukan oleh sekelompok penulis, termasuk Ta-Nehisi Coates dan komedian Sarah Silverman, dalam dokumen pengadilan yang dipublikasikan pada 8 Januari di pengadilan federal California. 

Mereka mengklaim bahwa perusahaan induk Facebook dan Instagram itu menggunakan dataset LibGen, yang berisi jutaan karya bajakan, untuk melatih model bahasa besar mereka. Meskipun ada kekhawatiran internal mengenai legalitas penggunaan dataset ini, Meta tetap melanjutkan penggunaannya dengan persetujuan Zuckerberg. 


Para penulis pertama kali menggugat Meta pada tahun 2023, menuduh perusahaan tersebut menyalahgunakan karya mereka untuk melatih model AI. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa kasus yang menuduh bahwa karya berhak cipta digunakan untuk mengembangkan produk AI tanpa izin. Para terdakwa berpendapat bahwa mereka menggunakan materi berhak cipta secara wajar. 

Pada tahun sebelumnya, Hakim Distrik AS Vince Chhabria menolak klaim bahwa teks yang dihasilkan oleh chatbot Meta melanggar hak cipta penulis dan bahwa Meta secara tidak sah mencabut informasi manajemen hak cipta (CMI) buku mereka. 

Namun, dengan bukti baru yang menunjukkan penggunaan dataset LibGen, para penulis meminta izin untuk mengajukan pengaduan terbaru, termasuk klaim penipuan komputer. Meskipun demikian, hakim menyatakan skeptisisme mengenai substansi klaim penipuan dan CMI tersebut. 

Kasus ini menyoroti perdebatan yang sedang berlangsung mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan model AI dan batasan penggunaan wajar dalam konteks teknologi kecerdasan buatan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya