Berita

Bukalapal/Net

Bisnis

Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Karyawan Terancam PHK

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Keputusan e-commerce dalam negeri, Bukalapak, yang menutup layanan marketplacenya awal tahun ini akan berimbas pada nasib karyawan perusahaan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen Bukalapak mengakui bahwa keputusan tersebut akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagian karyawan.

"Sebagaimana yang telah disampaikan pada keterbukaan informasi terkait rencana aksi korporasi, penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan," kata Corporate Secretary BUKA Cut Fika Luthi yang dikutip Jumat 10 Januari 2025.


Meski demikian, manajemen memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK  mendapatkan seluruh haknya, mulai dari pesangon hingga kompensasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Bukalapak sebelumnya mengumumkan penutupan layanan penjualan produk fisik seperti pakaian dan peralatan rumah tangga mulai bulan depan. E-commerce ini akan fokus pada produk virtual seperti pulsa, iuran BPJS, pembayaran pajak hingga token listrik.

Menurut perseroan, langkah ini dapat memperkuat posisinya dalam ekosistem digital serta memberikan layanan terbaik kepada pengguna.

"Langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk terus relevan dan kompetitif di industri agar dapat menciptakan nilai bagi para pemangku kepentingan Perseroan, terutama pemegang saham Perseroan," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya