Berita

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi/Istimewa

Politik

KPU Muara Enim Yakin Menangi Gugatan PHPU Pilkada 2024

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 04:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada 2024, termasuk sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Muara Enim siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Nasrun Umar-Lia Anggraini.

Sidang pertama yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.00 WIB di MK ini, diawali dengan pemeriksaan pendahuluan. 


Adapun Panel Hakim yang menangani sengketa ini adalah Panel Satu, yang diketuai Dr. Suhartoyo, bersama Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M. Guntur Hamzah. Nomor perkara yang terdaftar adalah 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi menjelaskan, materi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3, yang dikuasakan oleh Otto Cornelis Kaligis, mencakup dua hal utama. Yaitu dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan adanya pemilihan ganda.

"Pada sidang pendahuluan hari ini, kami sudah mempersiapkan jawaban lengkap untuk menghadapi gugatan ini," ujar Khoirozi, dikutip RMOLSumsel, Kamis, 1 Januari 2025.

Khoirozi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Muara Enim akan memenangkan perkara ini, mengingat inti dari perselisihan yang diajukan di MK adalah hasil perhitungan suara.

"KPU Muara Enim siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 3," tutup Khoirozi dengan penuh optimisme.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya