Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo/Wikipedia
Kasus mega korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, semakin meluas saja.
Terbaru, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan dari mega korupsi tersebut.
Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bambang diminta untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia melaporkan total kerugian sebesar Rp271 triliun, yang mencakup kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Menurut Bambang, kerugian lingkungan tidak hanya dinilai dari aspek ekonomi, tetapi juga dampak jangka panjang pada ekosistem dan kesehatan masyarakat. Ia percaya bahwa penghitungan ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, dan praktik korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
Bambang menggunakan analisis citra satelit dan data ilmiah untuk menghitung kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
Namun kini, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, dikutip Kamis 9 Januari 2025.
Menurut Andi, yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan.
"Data dan metode penghitungan juga tidak jelas," tegas Andi.
Menurutnya, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar.
Bambang Hero juga diduga mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan yang dipertanyakan keakuratan dan ketepatannya.
"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar Andi.
Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat.
"Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," lanjut Andi.
Bambang Hero Saharjo lahir di Jambi pada 10 November 1964. Sejak kecil ia sudah membantu keluarganya dengan berjualan es mambo sambil sekolah.
Lulus SMA, Bambang melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan di IPB dan lulus pada 1987. Ia memperoleh beasiswa dan melanjutkan studi S2 di Kyoto University, Jepang, pada 1996.
Ia menyelesaikan program doktoralnya di universitas yang sama pada 1999 dengan spesialisasi sumber daya hutan tropis.
Bambang menjabat sebagai Guru Besar di IPB. Selain mengajar, ia juga aktif melakukan penelitian, termasuk tentang emisi gas rumah kaca akibat kebakaran gambut dengan dukungan dari lembaga internasional seperti NASA.
Dikutip dari ipb.ac.id, Bambang dikenal sebagai ahli forensik kebakaran yang telah membantu penegakan hukum dalam lebih dari 400 kasus kebakaran hutan di Indonesia.
Bambang selama ini bekerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bambang menerima penghargaan John Maddox Prize 2019 dan berbagai penghargaan lainnya atas dedikasi di bidang lingkungan.