Berita

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo/Wikipedia

Politik

Dipolisikan atas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Ini Profil Guru Besar IPB

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus mega korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, semakin meluas saja. 

Terbaru, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan dari mega korupsi tersebut. 

Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Bambang diminta untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Ia melaporkan total kerugian sebesar Rp271 triliun, yang mencakup kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Menurut Bambang, kerugian lingkungan tidak hanya dinilai dari aspek ekonomi, tetapi juga dampak jangka panjang pada ekosistem dan kesehatan masyarakat. Ia percaya bahwa penghitungan ini penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, dan praktik korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas. 

Bambang menggunakan analisis citra satelit dan data ilmiah untuk menghitung kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Namun kini, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, dikutip Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Andi, yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan. 

"Data dan metode penghitungan juga tidak jelas," tegas Andi.

Menurutnya, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar.

Bambang Hero juga diduga mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan yang dipertanyakan keakuratan dan ketepatannya. 

"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar Andi. 

Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. 

"Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," lanjut Andi.

Bambang Hero Saharjo lahir di Jambi pada 10 November 1964. Sejak kecil ia sudah membantu keluarganya dengan  berjualan es mambo sambil sekolah.

Lulus SMA, Bambang melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan di IPB dan lulus pada 1987. Ia memperoleh beasiswa dan melanjutkan studi S2 di Kyoto University, Jepang, pada 1996.

Ia menyelesaikan program doktoralnya di universitas yang sama pada 1999 dengan spesialisasi sumber daya hutan tropis.

Bambang menjabat sebagai Guru Besar di IPB. Selain mengajar, ia juga aktif melakukan penelitian, termasuk tentang emisi gas rumah kaca akibat kebakaran gambut dengan dukungan dari lembaga internasional seperti NASA.

Dikutip dari ipb.ac.id, Bambang dikenal sebagai ahli forensik kebakaran yang telah membantu penegakan hukum dalam lebih dari 400 kasus kebakaran hutan di Indonesia. 

Bambang selama ini bekerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bambang menerima penghargaan John Maddox Prize 2019 dan berbagai penghargaan lainnya atas dedikasi di bidang lingkungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya