Berita

Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina i Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Senin, 6 Januari 2025/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK 4 Jam, Mantan Anggota Bawaslu Minta Dilanjutkan Lusa

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Baru diperiksa hampir 4 jam, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina minta pemeriksaan dilanjutkan Rabu lusa, 8 Januari 2025. Tio mengaku sedang sakit, sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Tio usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.53 WIB sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kita bahas BAP yang lama, terus saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi aja waktunya. Nanti saja sama lawyer saya, ini sudah agak pusing," kata Tio kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin petang, 6 Januari 2025.


Sementara itu, kuasa hukum Tio, Army Mulyanto mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025.

"Kebetulan hari Rabu nanti dijadwal ulang lagi, Rabu ini tanggal 8, karena kebetulan Bu Tio ini kan punya penyakit ya, jadi beliau ini hari ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi diminta oleh Bu Tio untuk di-reschedule ulang karena kendala kesehatan beliau. Karena beliau harus berobat lagi lanjutan ke luar. Jadi intinya memang harus reschedule ulang," kata Army kepada wartawan.

Army menerangkan bahwa, pada prinsipnya materi pemeriksaan masih terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ketika Tio juga ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.

"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan situasional yang sama terkait Harun Masiku dan sebagainya, jadi nggak jauh dari situasi itu. Meskipun pemeriksaan hari ini berdasarkan Sprindik baru. Pemeriksaan ini belum selesai untuk Bu Tio, selebihnya kita tunggu di hari Rabu saja," pungkas Army.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga pukul 18.15 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia sudah diperiksa sejak pukul 12.38 WIB.

Sedangkan tersangka Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini. Dia beralasan sudah ada agenda yang sudah dijadwalkan. Hasto pun minta diperiksa setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

Wahyu Setiawan sebelumnya mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari. Sedangkan Agustiani mangkir saat dipanggil pada Jumat, 27 Desember 2024.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya