Berita

Harvey Moeis/Istimewa

Suara Mahasiswa

Sungguh Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

OLEH: ROSLINORMANSYAH
SABTU, 04 JANUARI 2025 | 00:57 WIB

RASA keadilan masyarakat memang sulit diukur. Tapi rasa keadilan itu bisa dirasakan masyarakat ketika menyaksikan sendiri berbagai ketimpangan vonis hakim.

Misalnya, vonis terhadap seorang maling ayam yang begitu berat, bahkan maling tersebut sempat dikeroyok massa. Tapi, vonis terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara ternyata sangat ringan. Apapun alasan di balik jatuhnya vonis ringan itu, jelas vonis tersebut telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Memang, dalam perkara pidana sistem hukum kita tidak boleh ada analogi. Tidak boleh membandingkan satu perkara pidana dengan perkara pidana lain, namun ujung dari perkara itu adalah vonis yang justru saat ini menjadi dasar penilaian masyarakat terhadap sebuah perkara. Jika proses persidangan perkara merupakan upaya penegakan hukum sebagaimana jamak diketahui publik, maka semestinya ujung penegakan hukum itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Bukan semata memenuhi rasa keadilan subjektif hakim yang memutuskan perkara. 

Sebab, sebagaimana Amartya Sen (2009), sang peraih Nobel bidang ekonomi, pernah menyatakan, bahwa rasa keadilan itu bukan cuma ada di dalam ruang sidang. Tapi rasa keadilan juga ada dalam sanubari masyarakat yang berada di luar ruang sidang.

Namun demikian, argumen Sen itu sering dibantah mereka yang mengklaim diri sebagai para 'Aktor Penegak Hukum', yakni hakim, jaksa, bahkan advokat sekalipun. Bahwa tidak mungkin vonis persidangan itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sebab masyarakat itu bersifat umum, sedangkan mereka yang menyidangkan sebuah perkara sudah dianggap punya kompetensi khusus di bidang hukum. Dan jalan mencari keadilan semata-mata hanya melalui penegakan hukum, yaitu proses persidangan.

Akan tetapi, pembelaan diri para aktor itu ternyata runtuh dengan sendirinya ketika menghadapi fakta yang merusak citra penegakan hukum. Seperti jual-beli perkara, mafia peradilan, mafia kasus, interkoneksi oknum aktor penegak hukum. Kenyataan ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi rendah. Ujungnya, masyarakat kerap mempertanyakan vonis majelis hakim terhadap sebuah perkara pidana.                

Di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan itulah tiba-tiba muncul kasus Korupsi Timah ini. Bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Bukan cuma dugaan itu saja, para terdakwa juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara sebesar Rp300,003 triliun terbukti.

Kontroversinya kemudian, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dan terdakwa lainnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Wajar jika lantas menimbulkan kritik tajam dari masyarakat, yang merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey dengan 12 tahun penjara. 

Ketua majelis hakim, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat. Hakim berpendapat bahwa Harvey tidak berperan besar dalam kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya. Pendapat ini jelas melukai nalar masyarakat.

Jika terpidana tidak berperan besar dalam kerja sama itu, lalu peran apa yang dimainkan terpidana? Sementara, di berbagai media telah disebut ada peran terpidana dalam kerja sama terkait. 

Tampaknya, tanpa transparansi utuh di balik argumen vonis perkara ini, maka masyarakat tetap akan merasa rasa keadilannya terlukai. Lagipula, transparansi utuh terhadap perkara ini sesungguhnya dibutuhkan untuk melakukan pembenahan tata kelola timah di masa mendatang. Wallahu' alam bisawab!

Penulis adalah Mahasiswa Program Ilmu Hukum, Universitas Merdeka, Pasuruan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya