Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Peningkatan PNBP Perikanan Bakal Sejahterakan Nelayan

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup tahun 2024 dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap menembus Rp 1,053 triliun. Total PNPB KKP sampai menjelang akhir tahun tembus Rp2,16 T.

Capaian kinerja sektor perikanan tangkap terdiri dari torehan PNBP sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.

Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT). Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30 persen pada tahun ini.


Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, raihan ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.

“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi KKP, Rabu, 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, ia menerangkan perolehan PNBP ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

“Hasil PNBP kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan termasuk program bantuan bagi nelayan kecil, berupa peningkatan kapasitas dan pemberdayaan,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya