Berita

Peta Myanmar/Net

Bisnis

Myanmar Perketat Aturan Pengiriman Uang Pekerja Migran

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah militer Myanmar mulai memperketat pengawasan terhadap pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja migran yang bekerja di luar negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan cadangan mata uang asing dan mengurangi risiko pencucian uang yang bisa menyebabkan sanksi internasional.

Menurut aturan baru, pekerja migran diwajibkan untuk mengirimkan minimal 25 persen dari gaji mereka melalui saluran perbankan resmi. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini, baik pekerja maupun agen tenaga kerja yang membantu dapat menghadapi pembatasan dalam hal kesempatan kerja.


"Beberapa organisasi bahkan membantu pekerja mengirimkan uang dengan biaya mereka sendiri," kata seorang eksekutif dari sebuah agen tenaga kerja di Thailand, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 1 Januari 2025.

Sejak aturan penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan pada bulan Agustus, pekerja migran diwajibkan menunjukkan bukti pengiriman uang kepada agen tenaga kerja. Agen-agen ini kemudian harus melaporkan kepada pemerintah bahwa sebagian besar pekerja mereka telah memenuhi kewajiban transfer uang tersebut. 

Pemerintah kini lebih intensif memeriksa agen-agen, terutama yang beroperasi di Yangon.

Setelah kudeta militer pada 2021, situasi politik dan ekonomi Myanmar semakin kacau. Mata uang Kyat telah kehilangan dua pertiga nilainya terhadap dolar, menjadikan mata uang asing semakin langka. 

Menurut data Bank Dunia, pengiriman uang dari luar negeri diterima oleh sekitar 7,5 persen rumah tangga di Myanmar, dan menjadi sumber mata uang asing yang sangat penting bagi pemerintah.

Penindakan keras ini juga diambil sebagai tanggapan atas pengawasan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang dipimpin oleh G7, yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan sistem transfer uang informal (hundi) yang tidak terkontrol.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya