Berita

Peta Myanmar/Net

Bisnis

Myanmar Perketat Aturan Pengiriman Uang Pekerja Migran

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah militer Myanmar mulai memperketat pengawasan terhadap pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja migran yang bekerja di luar negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan cadangan mata uang asing dan mengurangi risiko pencucian uang yang bisa menyebabkan sanksi internasional.

Menurut aturan baru, pekerja migran diwajibkan untuk mengirimkan minimal 25 persen dari gaji mereka melalui saluran perbankan resmi. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini, baik pekerja maupun agen tenaga kerja yang membantu dapat menghadapi pembatasan dalam hal kesempatan kerja.


"Beberapa organisasi bahkan membantu pekerja mengirimkan uang dengan biaya mereka sendiri," kata seorang eksekutif dari sebuah agen tenaga kerja di Thailand, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 1 Januari 2025.

Sejak aturan penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan pada bulan Agustus, pekerja migran diwajibkan menunjukkan bukti pengiriman uang kepada agen tenaga kerja. Agen-agen ini kemudian harus melaporkan kepada pemerintah bahwa sebagian besar pekerja mereka telah memenuhi kewajiban transfer uang tersebut. 

Pemerintah kini lebih intensif memeriksa agen-agen, terutama yang beroperasi di Yangon.

Setelah kudeta militer pada 2021, situasi politik dan ekonomi Myanmar semakin kacau. Mata uang Kyat telah kehilangan dua pertiga nilainya terhadap dolar, menjadikan mata uang asing semakin langka. 

Menurut data Bank Dunia, pengiriman uang dari luar negeri diterima oleh sekitar 7,5 persen rumah tangga di Myanmar, dan menjadi sumber mata uang asing yang sangat penting bagi pemerintah.

Penindakan keras ini juga diambil sebagai tanggapan atas pengawasan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang dipimpin oleh G7, yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan sistem transfer uang informal (hundi) yang tidak terkontrol.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya