Berita

Peta Myanmar/Net

Bisnis

Myanmar Perketat Aturan Pengiriman Uang Pekerja Migran

RABU, 01 JANUARI 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah militer Myanmar mulai memperketat pengawasan terhadap pengiriman uang yang dilakukan oleh pekerja migran yang bekerja di luar negeri. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan cadangan mata uang asing dan mengurangi risiko pencucian uang yang bisa menyebabkan sanksi internasional.

Menurut aturan baru, pekerja migran diwajibkan untuk mengirimkan minimal 25 persen dari gaji mereka melalui saluran perbankan resmi. Jika mereka tidak mematuhi aturan ini, baik pekerja maupun agen tenaga kerja yang membantu dapat menghadapi pembatasan dalam hal kesempatan kerja.


"Beberapa organisasi bahkan membantu pekerja mengirimkan uang dengan biaya mereka sendiri," kata seorang eksekutif dari sebuah agen tenaga kerja di Thailand, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 1 Januari 2025.

Sejak aturan penegakan hukum yang lebih ketat diberlakukan pada bulan Agustus, pekerja migran diwajibkan menunjukkan bukti pengiriman uang kepada agen tenaga kerja. Agen-agen ini kemudian harus melaporkan kepada pemerintah bahwa sebagian besar pekerja mereka telah memenuhi kewajiban transfer uang tersebut. 

Pemerintah kini lebih intensif memeriksa agen-agen, terutama yang beroperasi di Yangon.

Setelah kudeta militer pada 2021, situasi politik dan ekonomi Myanmar semakin kacau. Mata uang Kyat telah kehilangan dua pertiga nilainya terhadap dolar, menjadikan mata uang asing semakin langka. 

Menurut data Bank Dunia, pengiriman uang dari luar negeri diterima oleh sekitar 7,5 persen rumah tangga di Myanmar, dan menjadi sumber mata uang asing yang sangat penting bagi pemerintah.

Penindakan keras ini juga diambil sebagai tanggapan atas pengawasan oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan yang dipimpin oleh G7, yang menyuarakan kekhawatiran terkait penggunaan sistem transfer uang informal (hundi) yang tidak terkontrol.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya