Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BKF: Paket Insentif Ekonomi Pakai Prinsip Gotong Royong

RABU, 01 JANUARI 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia mengumumkan paket insentif ekonomi setelah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang disebut mengusung prinsip gotong royong. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi dampak dari kenaikan pajak terhadap masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan PPN, tetapi juga pada pemberian stimulus yang berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk anggota DPR. Febrio menekankan bahwa kebijakan pajak harus adil dan berorientasi pada perlindungan kelompok yang kurang mampu.


"Biasanya prioritas dari pemerintah dalam menyusun belanja adalah memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlindungi. Pajak itu harus adil. Yang mampu bayar pajak, yang tidak mampu bahkan dilindungi oleh negara," kata Febrio, dikutip pada Rabu, 1 Januari 2025.

Meski PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun kebijakan ini, kata Febrio juga disertai dengan berbagai bantalan kebijakan untuk meminimalisir dampak dari kenaikan PPN tersebut. 

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah bantuan pangan untuk 16 juta keluarga selama dua bulan. Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 80 juta pelanggan. 

Selain itu, PPN untuk produk seperti tepung terigu dan minyak goreng diberlakukan sebesar 1 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Berikut adalah beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pasca kenaikan PPN 12 persen:

1. Rumah Tangga: Bantuan pangan/beras, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)  1 persen untuk tepung terigu, gula industri, minyak goreng, dan diskon listrik 50 persen.

2. Pekerja: Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
3. UMKM: Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen.

4. Industri Padat Karya: Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan untuk sektor tersebut, serta bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. Mobil Listrik dan Hybrid: Insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

6. Sektor Perumahan: PPN DTP untuk pembelian rumah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya